kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Lakukan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi di Taspen Life


Kamis, 19 Mei 2022 / 20:02 WIB
Kejagung Lakukan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi di Taspen Life
ILUSTRASI. logo?PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017 hingga 2020. Satu per satu, asetnya telah disita.

Yang terbaru, Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik dan/atau yang terkait dengan Tersangka HS.

Aset yang terkait tersangka HS tersebut berupa tanah seluas 3.915 M2 yang terletak di Desa Pakembinangun Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. Penyitaan dilakukan pada Rabu (18/5) sore.

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Prin-107/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 400/Pen.Pid/2022/PN.Smn tanggal 18 Mei 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (19/5).

Baca Juga: Taspen Melarang Anak Usahanya Investasi di KPD

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset yang dimiliki oleh tersangka MS berupa tiga bidang tanah dan bangunan yang total luasnya mencapai 10.795 M2. Tiga aset tersebut berada di wilayah yang sama yaitu Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah.

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. 

Seperti diketahui, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi dalam Taspen Life ini. Dua tersangka tersebu, antara lain MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen dan HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017.

Secara singkat, kasus ini bermula ketika Taspen Life melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), meskipun sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade. 

Baca Juga: Dirut Taspen: Investasi yang Dilakukan Anak Usaha Taspen Harus Ikuti Perusahaan Induk

Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam Perjanjian penerbitan MTN, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke group perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar. 

Untuk menutupi gagal bayar tersebut, kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya, padahal uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut  berasal dari keuangan PT AJT yang dikeluarkan dengan dibungkus transaksi investasi melalui  beberapa reksadana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.

Dihubungi terpisah, Ketut pun tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru lagi dalam kasus ini. Mengingat, saat ini proses penyidikan juga masih terus berlangsung.

“Masih proses penyidikan, tunggu saja perkembangannya,” ujar Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×