kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung kembalikan berkas kasus red notice Djoko Tjandra ke Bareskrim


Jumat, 11 September 2020 / 14:05 WIB
Kejagung kembalikan berkas kasus red notice Djoko Tjandra ke Bareskrim
ILUSTRASI. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan pengembalian dilakukan karena berkas itu dinilai belum lengkap. "Berkas perkara yang kami kirimkan di tahap satu belum dinyatakan lengkap," kata Djoko usai melakukan gelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Djoko mengatakan baru menerima pemberitahuan itu pada hari ini. Ia mengatakan akan mempelajari kembali berkas dan melengkapi persyaratan. "Tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil," katanya.

Bareskrim melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada 2 September 2020. Jaksa meneliti berkas tersebut selama 7 hari, lalu menyatakan berkas itu P19 alias dikembalikan ke kepolisian.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka.

Baca Juga: Gelar kasus Jaksa Pinangki, JAM Pidsus bilang Kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi

Tersangka Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo diduga menerima suap. Terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Kasus terhapusnya red notice Djoko mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan diketahui, nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direkotorat Jenderal Imigrasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Bareskrim"

Selanjutnya: Begini penjelasan KPK terkait gelar perkara jaksa Pinangki bersama Kejagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×