kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung ajukan penundaan eksekusi putusan Baiq Nuril


Senin, 19 November 2018 / 19:35 WIB
Kejagung ajukan penundaan eksekusi putusan Baiq Nuril
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan ekeskusi Baiq Nuril Maknun.

"Kita akan ajukan penangguhan eksekusi putusan ke Kejari Mataram, mungkin Rabu (21/11) kita masukan suratnya," kata Mukri kepada Kontan.co.id, Senin (19/11) di kantornya

Mukri bilang, penangguhan diajukan Kejagung sebab lantaran berkembangnya persepsi soal keadilan di Masyarakat. Terlebih masyarakat sekadar menilai bahwa Nuril adalah korban asusila. Padahal, kata Mukri secara hukum formal, Nuril memang bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Aturannya memang, meakipun diajukan PK, eksekusi bisa tetap jalan, tapi melelihat persepsi keadilan di masyarakat kita memutuskan akan menunda eksekusi tersebut, dan agar kuasa hukum yang bersangkutan segera mengajukan PK," sambungnya.

Nuril, merupakan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Kasusnya bermula dari laporan Guru lainnya berinisial M ke kepolisian lantaran Nuril menyebarkan rekaman percakapan asusilanya dengan Nuril. 

Setelah diproses, Nuruil sejatinya dinyatakan tak bersalah. Namun dari kasasi yang diajukan Kejari Mataram, Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah. Ia kemudian dihukum 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×