kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Kejagung ajukan penundaan eksekusi putusan Baiq Nuril


Senin, 19 November 2018 / 19:35 WIB
Kejagung ajukan penundaan eksekusi putusan Baiq Nuril
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan ekeskusi Baiq Nuril Maknun.

"Kita akan ajukan penangguhan eksekusi putusan ke Kejari Mataram, mungkin Rabu (21/11) kita masukan suratnya," kata Mukri kepada Kontan.co.id, Senin (19/11) di kantornya

Mukri bilang, penangguhan diajukan Kejagung sebab lantaran berkembangnya persepsi soal keadilan di Masyarakat. Terlebih masyarakat sekadar menilai bahwa Nuril adalah korban asusila. Padahal, kata Mukri secara hukum formal, Nuril memang bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Aturannya memang, meakipun diajukan PK, eksekusi bisa tetap jalan, tapi melelihat persepsi keadilan di masyarakat kita memutuskan akan menunda eksekusi tersebut, dan agar kuasa hukum yang bersangkutan segera mengajukan PK," sambungnya.

Nuril, merupakan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Kasusnya bermula dari laporan Guru lainnya berinisial M ke kepolisian lantaran Nuril menyebarkan rekaman percakapan asusilanya dengan Nuril. 

Setelah diproses, Nuruil sejatinya dinyatakan tak bersalah. Namun dari kasasi yang diajukan Kejari Mataram, Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah. Ia kemudian dihukum 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×