kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kedisiplinan masyarakat patuhi protokol kesehatan bisa percepat pemulihan ekonomi


Senin, 14 September 2020 / 18:36 WIB
Kedisiplinan masyarakat patuhi protokol kesehatan bisa percepat pemulihan ekonomi
ILUSTRASI. Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan pe


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA - Pelaksanaan Operasi Yustisi yang dimulai serentak nasional sejak Senin 14 September 2020, diharapkan dapat menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan demi menekan persebaran virus Covid-19. 

Kedisiplinan tersebut akan mempercepat pemulihan kesehatan dan selanjutnya kebangkitan ekonomi nasional.

Hal itu ditegaskan dalam dialog yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan tema "Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kebangkitan Ekonomi".

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan penegakan kedisiplinan tersebut diterapkan secara bertahap dengan mengedepankan upaya persuasif simpatik hingga penegakan hukum.

Baca Juga: Dukung PSBB, BMW Astra menggratiskan biaya layanan perawatan BMW dan MINI di rumah

Mulai dari teguran mematuhi protokol kesehatan, hingga sanksi denda dan kerja sosial bahkan pencabutan izin tempat usaha.

"Sasaran operasi yustisi adalah daerah-daerah yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Sehingga kembali lagi ke wilayah masing-masing, bagaimana penerapannya," tegasnya saat menjadi narasumber dialog di Media Center KPCPEN.

Dalam penerapan sanksi Kepolisian bekerja bersama TNI, pemerintah daerah (Pemda), termasuk para stakeholder terkait, bahkan melibatkan komunitas-komunitas masyarakat. Untuk sanksi-sanksi, disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 dan mengikuti peraturan daerahnya.

Juga disediakan fasilitas sidang di tempat, dengan melibatkan Kejaksaan, Panitera dan Hakim. Sehingga setelah hakim menjatuhkan putusan bagi pelanggar, pelanggar bisa langsung membayar denda, ataupun bisa dijatuhkan hukum kerja sosial.

“Dalam operasi ini, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif simpatik. Seperti saat melakukan sosialisasi dan menemukan masyarakat tanpa masker, maka polisi harus memberinya masker cadangan yang sudah disiapkan oleh setiap anggota polisi di lapangan,” jelas Awi.

Operasi Yustisi pada tahap awal fokus pada pendisiplinan penggunaan masker di masyarakat, yang berikutnya akan dilengkapi dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Ada PSBB lagi, pembayaran premi asuransi jiwa diprediksi seret

Operasi ini juga akan melibatkan dan memberdayakan komunitas-komunitas yang selaras dengan program Perpolisian Masyarakat. Contohnya adalah komunitas masyarakat yang ada di pasar, mall, terminal, stasiun kereta, komunitas sepeda, komunitas di perumahan-perumahan dan lainnya.

Erik Hidayat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) bidang Ekonomi Kreatif, berharap Pemerintah tegas dalam penerapan operasi yustisi ini sehingga kesadaran masyarakat semakin terbangun secara masif, termasuk ke daerah-daerah dan lokasi usaha seperti pasar dan permukiman padat warga. 

Para pelaku usaha memiliki komitmen dalam mendukung upaya pemerintah mengutamakan pemulihan kesehatan, bahkan sudah menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha masing-masing seperti yang dianjurkan pemerintah.  

Penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha seyogyanya diikuti dengan kepatuhan dari sisi masyarakat, karena ada sanksi Pemerintah bagi para pelaku usaha, misalnya penutupan operasional usaha saat ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di dalam tempat usaha.  

“Kami menghimbau kerjasama dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan di tempat-tempat usaha, sehingga sanksi penutupan atau denda bahkan penutupan tempat usaha tidak perlu terjadi,” jelas Erik. 

Erik juga menambahkan bahwa KADIN mendukung pemulihan kesehatan sebagai hal yang prioritas saat ini.  “Makin cepat kita sehat makin cepat juga perekonomian bisa cepat bergerak kembali,” tegasnya.

Selanjutnya: PSBB Jakarta diperketat, ini syarat keluar masuk Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×