kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kecewa Putusan PTUN, Buruh Tetap Minta Pengusaha Bayar UMP dengan Kenaikan 5,1%


Rabu, 13 Juli 2022 / 14:42 WIB
Kecewa Putusan PTUN, Buruh Tetap Minta Pengusaha Bayar UMP dengan Kenaikan 5,1%
ILUSTRASI. Burut Tetap Minta Pengusaha Bayar UMP Dengan Kenaikan 5,1%. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat buruh/pekerja menyayangkan keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pengusaha terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Dalam putusan tersebut PTUN meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menurunkan UMP di angka Rp4.573.845. Dimana sebelumnya UMP DKI Jakarta tahun ini ditetapkan naik 5,1% atau Rp 4.641.854.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan bahwa, keputusan penurunan UMP kali ini menjadi fenomena yang langka alias baru pertama terjadi. Pasalnya kenaikan UMP sebesar 5,1% sudah dijalankan hampir setengah tahun.

Baca Juga: PTUN Putuskan UMP Jakarta 2022 Diturunkan, Jadi Berapa? Cek UMP 2022 Daerah Lain?

Ia berharap adanya keputusan PTUN tersebut tak membuat pengusaha terutama yang kondisi usahanya telah normal berproduksi ikut menurun upah minimum. Penurunan UMP tentu akan mengecewakan para pekerja/buruh. Bahkan dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak di tengah situasi yang saat ini kondusif.

"Tentu ini sedih, dan ini baru ya. Jadi kita masih konsolidasi [antar serikat buruh]. Tapi pasti akan ada yang dilakukan buruh, bisa ada ancaman mogok, atau mungkin mereka bisa langsung menemui manajemen jika diturunkan, tentu akan ada aksi," jelas Elly kepada Kontan.co.id, Rabu (13/7).

Elly berharap perusahaan tidak lantas serta merta melakukan penurunan upah berdasarkan hasil dari keputusan PTUN. Kenaikan yang disebutkan dalam putusan PTUN juga dinilai sangat kecil. Hal tersebut tidak adil apabila dihadapkan pada perusahaan yang justru tumbuh saat pandemi atau bahkan kini mulai bergerak kembali.

"Pemerintah perlu hadir melihat persoalan ini. Harapannya perusahaan yang mapan dan mampu jangan turunkan, katakan itu putusan berlaku bagi perusahaan yang ngga sanggup, tapi yang udah buka udah normal ga ada alasan mereka ngga naikkan," kata Elly.

Baca Juga: PTUN Potong UMP DKI 2022 Menjadi Rp 4,57 Juta

Ia berharap pengusaha dapat melihat kenaikan UMP dari sisi kemanusiaan, dimana 5,1% kenaikan UMP DKI Jakarta sangat berarti bagi para pekerja dan buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Balaikota DKI Jakarta untuk mendukung Pemerintah Provinsi DKI melakukan banding atas putusan PTUN tersebut. Tak hanya di Balai Kota, KSPI dan Serikat Buruh/Pekerja lain juga akan melakukan aksi di depan Mahkamah Agung (MA).

"KSPI menolak putusan PTUN, soal UMP DKI dan KSPI meminta agar Bapak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melawan keputusan tersebut dengan banding terhadap keputusan PTUN," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Adapun alasan penolakan KSPI ialah, UMP DKI Jakarta 2022 sudah jalan 7 bulan dan tidak mungkin untuk diturunkan. Apabila terjadi penurunan maka dikhawatirkan akan ada gejolak ditingkat perusahaan.

Baca Juga: Gugatan Pengusaha Dikabulkan, PTUN Minta Anies Baswedan Batalkan Revisi UMP DKI 2022

Bagi perusahaan yang memang mampu untuk membayar kenaikan tersebut diminta untuk tidak melakukan penurunan.

KSPI juga menilai keputusan PTUN sebagai abuse of power. Iqbal menyebut tidak ada di dunia ini bahwa UMP diputuskan oleh PTUN. PTUN hanya melakukan uji terhadap kebijakan yang ada apakah apakah sudah dilakukan sesuai dengan prosedur adminitrasi.

"Dalam tetapkan upah minimun bukan PTUN tetapkan upah minimum Rp 4,57 juta karena itu putusan PTUN cacat hukum. Putusan PTUN juga akan akibatkan konflik horisontal," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×