Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kecelakaan konstruksi kembali terjadi. Kali ini, kecelakaan terjadi pada konstruksi overpass Jalan Tumaluntung yang melintas di atas rencana pembangunan Jalan Tol Manado–Bitung.
Konstruksi overpass Jalan Tumaluntung, Selasa (1/4) mengalami kecelakaan hingga menewaskan dua pekerja proyek. Material pengecoran plat lantai overpass dengan panjang 38 meter, 19 meter di antaranya ambruk
Kecelakaan itu menambah panjang deretan kecelakaan konstruksi proyek infrastruktur. Soalnya, sebelum kecelakaan konstruksi terjadi di proyek overpass Tumaluntung, sejumlah kecelakaan konstruksi terjadi.
Dalam catatan Kontan.co.id, sejak Agustus 2017 sampai dengan Februari 2018, sudah ada 12 kasus kecelakaan konstruksi. Salah satunya, kecelakaan pada konstruksi Proyek Double-Double Track Jatinegara yang menewaskan empat orang pekerja.
Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), beberapa waktu lalu sudah memberi sanksi kepada kontraktor yang terbukti lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan konstruksi. Kepada PT Hutama Karya, kontraktor proyek Double- Double Track, misalnya, sanksi berupa penggantian kepala proyek yang bertanggungjawab pada kegiatan itu.
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, konstruksi proyek yang runtuh di atas rencana pembangunan Jalan Tol Manado–Bitung, sepengetahuannya merupakan konstruksi sederhana. "Bukan konstruksi tinggi, hanya kotak beton yang nantinya digunakan lewat mobil," katanya kepada KONTAN, Selasa (17/4).
Meskipun berkonstruksi sederhana, namun Arie bilang, pihaknya belum bisa menyimpulkan, apakah kecelakaan terjadi akibat kelalaian atau kekurangcermatan pengerjaan proyek. Pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari tim Komite Keselamatan Konstruksi yang sudah mulai diturunkan ke lapangan.
Pertegas Sanksi
Atas masih banyaknya peristiwa yang terjadi, Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia Heru Dewanto mengatakan, agar kecelakaan konstruksi bisa dihentikan, pemerintah diminta tegas dalam memberikan sanksi. Salah satunya sanksi untuk kontraktor bersangkutan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi, menurut Heru, setiap penyedia jasa yang tidak bisa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan penyelenggaraan konstruksi bisa dikenai sanksi administrasi dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin. "Jalankan saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain ke kontraktor, Heru mengatakan, sanksi tegas juga perlu diberikan kepada insinyur yang melaksanakan proyek. Bila mereka terbukti bersalah dalam kecelakaan konstruksi yang terjadi, dia minta insinyur juga dijatuhi sanksi. "Dalam kecelakaan, peran itu juga perlu ditelisik, kalau ternyata memang ada kesalahan dari mereka, pidana, copot juga sertifikat insinyurnya," katanya.
Berkomentar atas masih adanya kecelakaan konstruksi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono belum mau berandai-andai terkait sanksi tegas yang akan diberikan. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki bukti kuat dalam beri sanksi. "Nanti tunggu hasil investigasinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News