kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebutuhan Formasi Penyuluh dan PPPK Kemenag Bakal Dituntaskan 100% Tahun Ini


Rabu, 07 Februari 2024 / 04:28 WIB
Kebutuhan Formasi Penyuluh dan PPPK Kemenag Bakal Dituntaskan 100% Tahun Ini


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) berjanji akan segara menuntaskan permohonan formasi penyuluh agama, penghulu, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama pada tahun 2024 ini.

Informasi ini disampaikan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas saat hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama (Kemenag) di Semarang, Jawa Tengah.

"Terkait permintaan pemenuhan penyelesaian formasi penyuluh agama, kami akan tuntaskan di 2024. Seratus persen," ungkap Menteri PAN RB di Semarang, Selasa (6/2/2024) seperti yang dikutip dari laman Kemenag.go.id

"Begitu juga kebutuhan penghulu dan PPPK. Kita akan kaji. Kalau itu logic dan urgent, kita siapkan formasinya," tambahnya.

Anas menyebutkan, Kemenag memiliki peran penting dalam mendukung berjalannya Reformasi Birokrasi Tematik (RB Tematik). 

Baca Juga: Ribuan PPPK Kemenag Jalani Orientasi, Berapa Gaji & Tunjangan P3K?

"Salah satunya dengan pelibatan tokoh dan penyuluh agama sebagai agent of change yang dapat menjembatani program prioritas pembangunan," ungkapnya.

Menurutnya, penyuluh agama dapat menjadi jembatan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat terkait program prioritas. 

Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Golongan IX dan Tunjangannya di Instansi Pusat

"Karenanya, pemerintah memberikan perhatian terhadap penyuluh agama," kata Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×