kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kebijakan Tapera Berisiko Turunkan PDB Rp 1,21 Triliun


Senin, 03 Juni 2024 / 17:29 WIB
Kebijakan Tapera Berisiko Turunkan PDB Rp 1,21 Triliun
ILUSTRASI. Direktur Ekonomi Center of Economic adn Law Studies (Celios) Nailul Huda menghitung kebijakan Tapera ini justru dapat menyebabkan penurunan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 1,21 trilun.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan iuran wajib 3% untuk program tabungan perumahan rakyat (tapera) masih menuai pro kontra. 

Direktur Ekonomi Center of Economic adn Law Studies (Celios) Nailul Huda menghitung kebijakan Tapera ini justru dapat menyebabkan penurunan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 1,21 trilun.

Selain itu, berdasarkan perhitungan Celios menggunakan model input-output juga menunjukan, surplus keuntungan dunia usaha turut mengalami penurunan sebesar Rp 1,03 triliun.

Sementara, pendapatan pekerja turut terdampak dengan kontraksi sebesar Rp 200 miliar, yang berarti daya beli masyarakat juga berkurang dan menurunkan permintaan berbagai jenis sektor usaha. 

"Jadi wajar terdapat penolakan dari dunia usaha hingga asosiasi driver ojek online," ungkap Huda dalam keterangannya, Senin (3/5). 

Baca Juga: Partai Buruh dan KPSI akan Gugat Payung Hukum Tapera ke MK dan MA

Huda juga mencermati dampak selama kebijakan Tapera berjalan adalah masalah backlog perumahan yang belum dapat diatasi. Bahkan jika ditarik lebih jauh ke model Taperum, masalah backlog perumahan ini memang tak menunjukan perbaikan. 

“Adapun alasan backlog sempat alami penurunan lebih disebabkan oleh perubahan gaya anak muda yang memilih tidak tinggal di hunian permanen atau berpindah-pindah dari satu rumah sewa ke rumah lainnya," ungkap Huda. 

Sekedar pengingat, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. 

Berdasarkan belied itu, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Rinciannya 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja. 

Baca Juga: Pengamat: Kewajiban Tapera Bagi WNA Bisa Memperburuk Citra Indonesia di Mata Investor

BP Tapera sendiri menjelaskan program ini dilakukan demi menekan angka kesenjangan kepemilikan rumah yang dalam catatan mencapai 9,95 juta orang atau keluarga. Untuk itu, program ini dinilai perlu untuk dilancarkan. 

"Ini konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014, Pak Kepala Staf Kepresidenan (Moeldoko) sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah ini sangat tinggi, saat ini 9,95 juta orang atau keluarga tidak memiliki rumah," ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho  dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), di Jakarta, Jumat (31/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×