kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.054   70,31   1,01%
  • KOMPAS100 1.055   14,74   1,42%
  • LQ45 829   12,18   1,49%
  • ISSI 214   1,21   0,57%
  • IDX30 423   6,92   1,66%
  • IDXHIDIV20 509   7,37   1,47%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   1,97   1,42%

Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dikhawatirkan Picu Pengangguran Nelayan


Minggu, 06 Oktober 2024 / 22:45 WIB
Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dikhawatirkan Picu Pengangguran Nelayan
ILUSTRASI. Penambangan pasir laut. Kebijakan pemerintah yang melonggarkan ekspor pasir laut mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan.


Reporter: Whiwid Anjani | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang melonggarkan ekspor pasir laut mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ekspor pasir laut dapat menyebabkan pengangguran di kalangan nelayan.

Menurut Bhima, ekspor pasir laut sebesar 2,7 juta meter kubik berpotensi mengurangi nilai tambah bruto sektor perikanan hingga Rp1,59 triliun. Dampak langsungnya adalah hilangnya pendapatan nelayan hingga Rp999 miliar serta berkurangnya lapangan pekerjaan bagi sekitar 36.400 pekerja di sektor perikanan.

Baca Juga: Ramai-Ramai Menolak Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Nelayan, khususnya di kawasan pesisir, terancam kehilangan mata pencaharian akibat rusaknya habitat perikanan tangkap. Degradasi ekosistem laut yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut akan mengurangi hasil tangkapan ikan, sehingga mengancam keberlangsungan hidup nelayan.

“Ekspor pasir laut justru berisiko menciptakan pengangguran di kawasan pesisir,” ujar Bhima, Minggu (6/10).

Selain berdampak pada perekonomian, penambangan pasir laut juga diperkirakan menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang sulit diperbaiki dalam jangka panjang. Indonesia juga berpotensi kehilangan sumber daya *Blue Carbon* yang mencapai 17% dari total global, setara dengan 3,4 gigaton karbon.

Bhima menambahkan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan potensi ekonomi yang lebih berkelanjutan. Pengelolaan pesisir secara ramah lingkungan dinilai lebih menguntungkan dibandingkan dengan praktik ekspor pasir laut yang dapat merusak ekosistem laut dan ekonomi biru.

Baca Juga: KKP Catat Ekspor Produk Perikanan RI ke Rusia US$ 25,38 Juta

CELIOS memberikan beberapa rekomendasi terkait kebijakan ini. Pertama, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 untuk melindungi ekosistem pesisir dan kesejahteraan nelayan. Kedua, menghentikan semua proses penerbitan izin penambangan pasir laut, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

Selain itu, CELIOS juga mendorong pengembangan potensi ekonomi restoratif di wilayah pesisir, seperti pengolahan produk perikanan bernilai tambah, budidaya rumput laut, dan ekowisata berbasis pesisir.

Baca Juga: KKP Siap Maksimalkan Ekspor Perikanan ke Rusia

Terakhir, Bhima merekomendasikan pemerintah menyusun program restorasi ekosistem laut yang rusak akibat pencemaran, penebangan hutan mangrove, kerusakan terumbu karang, serta proyek reklamasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×