kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kebijakan berubah, ini ketentuan diskon listrik PLN April-Juni 2021


Kamis, 01 April 2021 / 08:51 WIB
Kebijakan berubah, ini ketentuan diskon listrik PLN April-Juni 2021
ILUSTRASI. Kebijakan berubah, ini ketentuan diskon listrik PLN April-Juni 2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Diskon listrik PLN golongan tertentu diperpanjang hingga Juni 2021. Namun, diskon listrik PLN periode April-Juni 2021 tak sebesar dengan periode sebelumnya.

Diskon listrik untuk periode April-Juni 2021 telah diubah dibandingkan sebelumnya. Sejumlah pelanggan tidak bisa lagi mendapat gratis tarif listrik.

Stimulus listrik PLN ini dalam rangka bentuk perlindungan sosial kepada masyarakat selama pandemi Covid-19. "PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan Pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19. Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Adapun besaran stimulus listrik periode April-Juni 2021 ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu:

  • Pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil dan industri kecil dengan daya 450 Volt Ampere, diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  • Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  • Pembebasan biaya beban abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca juga: 7 Cara hemat tagihan listrik saat pandemi Covid-19

Cara mendapatkan diskon listrik dari PLN

Untuk mendapatkan diskon listrik dari PLN, bagi pelanggan pasca bayar maka diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Adapun bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan whatsapp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” tambah Bob.
 

Perubahan besaran diskon listrik PLN

Bob juga mengingatkan bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri daya 450 VA karena adanya perubahan besaran diskon, maka pelanggan diingatkan untuk kembali membayar listrik dengan besaran diskon yang akan langsung dipotongkan saat pembayaran rekening istrik.

"Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen," kata dia.

Baca juga: PLN sebut stimulus listrik kuartal II berpotensi dinikmati hingga 33 juta pelanggan

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan konsumen sosial, bisnis dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum. PLN telah memberikan stimulus listrik sejak April 2020 sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Sementara pada triwulan 1 (Januari-Marer 2021) pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 4,66 triliun untuk stimulasi listrik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ketentuan Baru Stimulus Listrik PLN yang Mulai Berlaku 1 April",

Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Tambah daya listrik PLN dapat diskon hanya lewat ponsel, begini caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




[X]
×