kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.195   57,00   0,35%
  • IDX 7.898   -32,88   -0,41%
  • KOMPAS100 1.110   -7,94   -0,71%
  • LQ45 821   -5,85   -0,71%
  • ISSI 266   -0,63   -0,24%
  • IDX30 424   -3,04   -0,71%
  • IDXHIDIV20 487   -3,38   -0,69%
  • IDX80 123   -1,10   -0,89%
  • IDXV30 126   -1,56   -1,22%
  • IDXQ30 137   -1,32   -0,96%

Ke pesantren, Jokowi jelaskan kasus transjakarta


Kamis, 12 Juni 2014 / 11:37 WIB
Ke pesantren, Jokowi jelaskan kasus transjakarta
ILUSTRASI. Emiten unggas PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) telah merampungkan Rumah Potong Ayam (RPA) baru di Wonogiri, Jawa Tengah.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Tasikmalaya. Calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi) membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Jokowi menegaskan, posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta hanya memberikan perintah untuk pengadaan dan kesalahan dilakukan oleh pejabat pelaksananya.

"Waktu ada berita mengenai bus transjakarta, detik itu juga kepala dinasnya langsung saya copot. Kemudian dokumen-dokumen yang ada langsung kita berikan ke KPK," kata Jokowi, saat bersilaturahim ke Pondok Pesantren Bustanul Ulum, di Kelurahan Sumelap, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Kamis (12/6).

Hal itu dijelaskan Jokowi untuk menjawab tuduhan dirinya terlibat dalam korupsi pengadaan bus transjakarta. Tuduhan itu beredar di masyarakat menjelang Pilpres.

Jokowi menjelaskan, sebagai Gubernur DKI, dirinya hanya memberikan persetujuan pada sebuah kebijakan. Sementara untuk penggunaan dan alokasi anggaran, sepenuhnya dilakukan oleh pejabat pelaksana, dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ketika itu dijabat Udar Priston.

"Kalau saya perintahkan untuk membeli sabun yang wangi, tapi yang datang sabun colek yang tidak wangi. Nah, yang tidak benar yang mana? Yang nyuruh atau yang beli itu? Begitu kira-kira gambaran kasarnya," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.

Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×