kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Saat KPK bidik keluarga Setya Novanto


Sabtu, 25 November 2017 / 09:13 WIB
Saat KPK bidik keluarga Setya Novanto


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi KTP elektronik yang menyeret politikus kawakan Partai Golkar, sekaligus Ketua DPR Setya Novanto. Ada tendensi KPK bakal menyeret anak-anak dan istri Novanto ke dalam kasus ini.

Setelah memeriksa Deisti Astriani Tagor, istri Novanto, kini komisi antirasuah tersebut tengah memanggil anak Novanto yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Namun keduanya mangkir dari panggilan.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya tak mau kecolongan lagi menghadapi Novanto. "Persiapan di praperadilan secara matang kami siapkan, kemungkinan melimpahkan juga kami siapkan. Kami melihat mana yang visibel bagi KPK," ujarnya, Jumat (24/11).

Ia bilang, sejauh ini, tim penyidik terus memanggil saksi-saksi kunci keterlibatan Novanto dalam proyek berskala nasional ini. KPK menduga keluarga Novanto terlibat atas dasar bukti berupa akta notaris yang menyebut mereka sempat memegang saham PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan ini merupakan pemilik saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera yang kemudian sempat mengikuti lelang namun kalah dari konsorsium PNRI.

Berdasarkan jawaban atas sidang praperadilan, KPK memiliki bukti kalau Novanto menerima uang yang bersumber dari dana proyek KTP-elektronik. Bukti tersebut berupa permohonan pengiriman uang Bank Mandiri dari PT Quantum Teknologi Mandiri ke Multicom Investment, Pte. Ltd. sebesar US$ 3 juta. Dari situ kemudian ditransfer ke perusahaan Oka Masagung yang diduga memiliki hubungan erat dengan Novanto.

Fredrich Yunadi, pengacara kuasa hukum Novanto mengatakan, anak-anak Novanto telah memiliki rumah sendiri. Karena itu, KPK harus mengirim surat tersebut ke rumahmasing-masing. Sementara surat panggilan dari KPK dialamatkan ke rumah Novanto di Jalan Wijaya XII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Beliau (Dwina) sudah tidak tinggal di sana. Sehingga surat panggilan pasti belum diterima," kata Fredrich.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×