kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KDRT Venna Melinda, Ini Pengertian KDRT & Cara Lapor Jika Mengalami


Selasa, 10 Januari 2023 / 10:25 WIB
KDRT Venna Melinda, Ini Pengertian KDRT & Cara Lapor Jika Mengalami
ILUSTRASI. KDRT Venna Melinda, Ini Pengertian KDRT & Cara Lapor Jika Mengalami


Reporter: Adi Wikanto, Christ Penthatesia | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Artis dan politisi Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke polisi karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Apa itu KDRT? Bagaimana cara pengaduan atau lapor jika terjadi KDRT?

Laporan KDRT Venna Melinda berlangsung di Polresta Kediri, Jawa Timur. Kasus KDRT Venna Melinda tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Senin 9 Januari 2023.

Dilansir dari Kompas.com, KDRT yang terjadi pada Venna Melinda bukan kali ini saja. Kepolisian menyebut, Venna Melinda mengalami KDRT berkali-kali.

"Kalau dari keterangan korban, terlapor sering melakukan ancaman kekerasan kepada korban," kata Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, Senin (9/1/2023).

Ancaman kekerasan yang dimaksud korban menurut dia adalah ancaman kekerasan fisik.  "Ancaman kekerasan fisik," jelasnya.

Baik korban sebagai pelapor maupun terlapor sudah menjalani pemeriksaan awal di Polda Jatim pada Senin (9/1/2023). Status pemeriksaannya masih sebagai saksi. "Masih saksi, belum ada tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Apa Itu KDRT yang Dialami oleh Lesti Kejora? Ini UU KDRT dan Contoh KDRT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Suharyanto membenarkan ada kasus yang ditanganinya melibatkan seorang artis dan politisi berinisial V. "Kami baru terima hari ini pelimpahannya dari Polresta Kediri," katanya kepada wartawan Senin siang.

Dia enggan menjelaskan detail kasus KDRT yang dimaksud. Dia hanya menyebut, lokasi kejadiannya di sebuah hotel di Kota Kediri.

Kasus KDRT di Indonesia

Dilansir dari Momsmoney.id, Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cara lapor KDRT

Tindakan KDRT tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih jika Anda merupakan korban. Lalu bagaimana jika KDRT seperti yang dialami Venna Melinda terjadi pada orang di sekitar Anda?

Bagi Anda yang mengalami, melihat/mengetahui kejadian KDRT, Anda bisa menghubungi Komnas Perempuan di 021-3903963, Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Anak RI 0821 2575 1234, dan Kementrian Sosial RI 1500 771. Lembaga-lembaga tersebut akan memberikan pendampingan bagi korban KDRT. 

Itulah informasi mengenai kasus KDRT Venna Melinda serta cara lapor atau pengaduan KDRT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×