kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kawasan Berikat menang lawan Karya Citra


Kamis, 09 Agustus 2018 / 16:16 WIB
Kawasan Berikat menang lawan Karya Citra
ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) akhirnya menang atas gugatannya terhadap PT Karya Citra Nusantara. Hal ini disahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang putusan, Kamis (9/8).

"Mengadili dalam pokok perkara, mengabulkan sebagian gugatan penggugat," kata Hakim Ketua Andi Cakra Alam saat membacakan amar putusan dalam sidang.

Melalui putusan ini, maka objek sengketa yaitu konsesi Karya Citra di Pelabuhan Marunda dianggap batal demi hukum. Sebab konsesi dinyatakan Hakim Andi kasih berada di wilayah penguasaan Kawaaan Berikat.

Pun sumber izin tersebut, yaitu perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra dinyatakan batal demi hukum. Perjanjian ini diteken Kementerian Perhubungan dan Karya Citra pada 29 November 2016.

Imbasnya, Karya Citra kini tak berhak mengelola Terminal Umum di Pelabuhan Marunda tersebut.

"Memerintahkan tergugat 1 (Karya Citra) untuk tak melakukan operasi, pembangunan dan pengelolaan Terminal Umum, Pelabuhan Marunda hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," lanjut Hakim Andi membacakan amar putusan.

Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Anggota Ronal Salnofri Bya menjelaskan dua masalah dalam sengketa, soal penguasaan dan izin konsesi mencuplik pertimbangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan. Termasuk telah dilakukannya pemeriksaan lapangan.

Konsesi Karya Citra sejatinya memang tak termaktub dalam Keputusan Presiden 11/1991 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perseroan PT Kawasan Berikat Nusantara. Namun, Hakim Ronal menilai bahwa konsesi tersebut merupakan wilayah penunjang Kawasan Berikat.

"Dalam Kepres 11/1992, garis putus-putus di lampiran adalah wilayah penguasaan penggugat sebagai wilayah penunjang. Sehingga objek sengketa yang jadi izin konsesi benar masih dalam penguasaan penggugat," jelas Hakim Ronal.

Sementara soal perjanjian konsesi dinyatakan batal demi hukum, sebab Hakim Ronal menilai penandatanganan yang dilakukan oleh Direksi Karya Citra tak melalui restu Rapat Umum Pemegang Saham.

"Menilai Direktur Utama tergugat 1 (Karya Citra), tak dapat persetujuan RUPS soal penandatanganan perjanjian konsesi. Dengan demikian tindakan tersebutb yg mewakili tergugat 1 merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga produk yang dihasilkannya pun cacat hukum. Maka perikatannya batal demi hukum," jelas Hakim Ronal.

Sementara itu kuasa hukum para tergugat Yevgenie Lie Yesurun cukup kecewa dengan putusan ini. Sebab sebelumnya ia optimis pihaknya bisa menang dalam perkara ini.

"Putusan tak sesuai dengan harapan kami, kemarin kami sangat optimis, tapi dalam putusan ternyata tak sesuai dengan fajta-fakta selama persidangan," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang.

Mengingatkan gugatan Kawasan Berikat sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr pada 1 Februari 2018. Selain menggugat Karya Citra (tergugat 1), Kawasan Berikat juga turut menggugat Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Marunda (tergugat 2), dan PT Karya Teknik Utama (tergugat 3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×