kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata pengamat terkait sertifikat elektronik yang digagas pemerintah


Selasa, 02 Februari 2021 / 19:02 WIB
Kata pengamat terkait sertifikat elektronik yang digagas pemerintah
ILUSTRASI. Kata pengamat terkait sertifikat elektronik yang digagas pemerintah


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Agraria UGM Nurhasan Ismail berharap sertifikat elektronik bisa meningkatkan kepastian hukum.

Hal itu diyakini dapat menekan kasus konflik lahan yang terjadi saat ini. Meski begitu, Nurhasan memberikan catatan agar pihak yang bertanggung jawab terkait sertifikat tersebut harus profesional.

"Teknologi yang digunakan untuk penerbitan sertifikat elektronik tetap dioperasikan oleh manusia. Artinya profesionalisme dan kemandirian manusia sangat menentukan jaminan kepastian hukum," ujar Nurhasan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (2/2).

Nurhasan juga mengapresiasi langkah penerbitan sertifikat dalam bentuk elektronik. Meski begitu, langkah maju tak bisa diterapkan serempak di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Skema pergantian setifikat elektronik yang disiapkan pemerintah

Penerapan sertifikat dalam bentuk elektronik tersebut harus dilakukan secara bertahap. Salah satu alasannya adalah pembuatan sertifikat hak atas tanah secara manual masih belum tuntas.

Selain itu, Nurhasan menegaskan bahwa sertifikat elektronik harus didukung dengan kesiapan teknologi. Tingkat kesadaran hukum masyarakat pun menjadi perhatian dalam menerapkan elektronifikasi sertifikat.

"Sertipikat elektronik harus didukung oleh tingkat kesadaran hukum masyarakat yang tinggi sementara kondisi sosial ekonomi masyarakat masih beragam," terang Nurhasan.

Sebagai informasi, Menteri ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN terkait sertipikat elektronik. Sertifikat elektronik akan mengganti sertifikat tanah yang selama ini dimilik oleh pemegang hak tanah.

Selanjutnya: Siap-siap, sertifikat tanah asli bakal ditarik Kantor Pertanahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×