kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,03   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,71   1,41%
  • LQ45 830   12,49   1,53%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 423   6,66   1,60%
  • IDXHIDIV20 509   7,46   1,49%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,64   0,52%
  • IDXQ30 141   1,91   1,38%

Kata pengamat soal pembentukan satgas umrah


Minggu, 10 Februari 2019 / 18:00 WIB
Kata pengamat soal pembentukan satgas umrah


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan, penanganan, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah.

Hal itu untuk mengatasi penyimpangan yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah. Pembentukkan Satgas tersebut dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemnag dengan 8 Kementerian/Lembaga (K/L) lain.

"Pembuatan Satgas cukup dalam bentuk MoU dengan 8 K/L," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (10/2).

Satgas tersebut nantinya akan bekerja berdasarkan laporan, temuan, dan pengaduan. Setelah itu, hasil klarifikasi akan dikembalikan untuk ditindaklanjuti sesuai fungsi anggota Satgas.

Asal tahu saja, Satgas umrah bukanlah yang pertama dibentuk untuk mengatasi sebuah kasus. Sebelumnya terdapat beberapa Satgas seperti Satgas Salu Bersih (Saber) Pungli dan Satgas Pangan.

Pembentukan Satgas tersebut dinilai tidak berjalan dengan efektif. "Pengawasan seharusnya pakai aparat yang ada saja, tidak perlu ada Satgas," terang pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.

Agus bilang, Satgas nantinya dapat menimbulkan bentrok dengan lembaga lain. Hal itu dikarenakan akan terdapat tumpang tindih tugas dan kewenangan.

Pengawasan dapat dilakukan dengan memaksimalkan kinerja K/L. Salah satunya meningkatkan fungsi pengawasan Kemnag dengan memasukkan unsur lembaga luar dalam struktur di Kemnag.

Pembentukan Satgas juga dinilai akan menambah pengeluaran pemerintah. "Satgas buang anggaran karena nantinya pengeluaran dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×