kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kata pengamat soal pembentukan satgas umrah


Minggu, 10 Februari 2019 / 18:00 WIB
Kata pengamat soal pembentukan satgas umrah


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan, penanganan, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah.

Hal itu untuk mengatasi penyimpangan yang dilakukan oleh biro perjalanan umrah. Pembentukkan Satgas tersebut dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kemnag dengan 8 Kementerian/Lembaga (K/L) lain.

"Pembuatan Satgas cukup dalam bentuk MoU dengan 8 K/L," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (10/2).

Satgas tersebut nantinya akan bekerja berdasarkan laporan, temuan, dan pengaduan. Setelah itu, hasil klarifikasi akan dikembalikan untuk ditindaklanjuti sesuai fungsi anggota Satgas.

Asal tahu saja, Satgas umrah bukanlah yang pertama dibentuk untuk mengatasi sebuah kasus. Sebelumnya terdapat beberapa Satgas seperti Satgas Salu Bersih (Saber) Pungli dan Satgas Pangan.

Pembentukan Satgas tersebut dinilai tidak berjalan dengan efektif. "Pengawasan seharusnya pakai aparat yang ada saja, tidak perlu ada Satgas," terang pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.

Agus bilang, Satgas nantinya dapat menimbulkan bentrok dengan lembaga lain. Hal itu dikarenakan akan terdapat tumpang tindih tugas dan kewenangan.

Pengawasan dapat dilakukan dengan memaksimalkan kinerja K/L. Salah satunya meningkatkan fungsi pengawasan Kemnag dengan memasukkan unsur lembaga luar dalam struktur di Kemnag.

Pembentukan Satgas juga dinilai akan menambah pengeluaran pemerintah. "Satgas buang anggaran karena nantinya pengeluaran dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×