kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.063   79,31   1,14%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 830   13,16   1,61%
  • ISSI 214   1,34   0,63%
  • IDX30 424   7,83   1,88%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 121   1,88   1,59%
  • IDXV30 125   0,72   0,58%
  • IDXQ30 141   2,29   1,65%

Banding ditolak, Kejari cari Mandala Shoji untuk dieksekusi


Kamis, 31 Januari 2019 / 12:12 WIB
Banding ditolak, Kejari cari Mandala Shoji untuk dieksekusi


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mencari keberadaan calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi Shoji untuk dieksekusi terkait putusan hukum untuk dirinya. 

Jaksa Kejaksaan Negeri Jakpus Andri Saputra mengatakan, eksekusi dilakukan setelah banding yang dilakukan Mandala Shoji ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Desember 2018. Baca juga: Bagikan Kupon Umrah, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara.

"Eksekusi dilakukan kalau kami sudah (tahu) posisi pastinya. Upaya bandingnya ditolak tanggal 31 Desember," kata Andri saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/1). Andri mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi rumah Mandala, namun ia tak mendapatkan informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran Pemilu itu. 

"Kami masih mapping, istilahnya begitu. Dia kan sudah enggak tahu keberadaannya di mana, di rumahnya enggak ada, handphone-nya juga enggak aktif. Kami masih mapping untuk mencari tahu dia lalu kami eksekusi sesuai keputusan pengadilan untuk dipenjara tiga bulan," ujar Andri. 

Sementara itu, caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN lainnya, yakni Lucky Andriani, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan pada Selasa (29/1). "Dia (Lucky Andriani) kooperatif dengan menyerahkan diri ke kantor kejaksaan. Sudah ditahan di (Lapas) Pondok Bambu," ujar Andri. 

Seperti diketahui, Mandala Shoji dan Lucky Andriani dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober lalu. 

Mereka divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.  Lalu, Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Ditolak, Kejari Cari Mandala Shoji untuk Dieksekusi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×