Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggabungan usaha Grab dengan Uber yang ada di Asia Tenggara berimbas kepada persoalan tenaga kerja. Bahkan, di Indonesia status karyawan Uber pun ikut tidak jelas.
Menteri tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, kejadian tersebut merupakan dinamika industri baru. Di mana, pola relasi antar aplikator ini menjadi samar.
"Misalnya, kemitraan, pekerja yang saat ini berlaku di bisnis transportasi online justru non standard form of employment jadi ini memang polanya ga standar," ungkapnya, di Kantor Staf Presiden, Rabu (28/3).
Sehingga, untuk kasus ini perlu ada kajian yang mendalam apakah output regulate atau kebijakan. "Tapi dengan catatan, kalau misalnya regulasi jangan bikin industrinya justru tidak berkembang," tambah Hanif.
Pihaknya juga terbuka untuk diadakan diskusi terkait ketenagakerjaan melalui Dinas Menaker setempat. Walaupun, basis fungsi ketenagakerjaan ini untuk hubungan kerja.
"Kalau hubungan kerjanya ada, norma ketenagakerjaan bisa diterapkan kalau ada hubungan kerja. Kalau ga ada, misal mitra atau responden atau stringer ini kan complicated. Stringer itu gimana? Kayak gitu itu lho. Tidak ada standar hubungan kerjanya," tambahnya.
Dengan demikian, pihaknya sedang mengkaji untuk menyusun tentang hubungan kerja khusus transportasi online. Meski begitu hingga saat ini belum tahu ujung dari kajian itu akan berbentuk apa. Namun yang pasti, ia berjanji akan ada regulasi yang mengatur itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News