Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menolak wacana pelibatan peserta BPJS Kesehatan dalam pembiayaan penyakit katastropik. Nila Moeloek, Menteri Kesehatan mengatakan, sampai saat ini dari sisi pemerintah tidak ada niat untuk melibatkan peserta dalam mengatasi defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan.
Pemerintah, masih akan menempuh sembilan langkah penyehatan keuangan BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan dalam Rapat Koordinasi tentang Defisit BPJS Kesehatan di Kantor Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan beberapa waktu lalu.
"Tidak ada poin untuk cost sharing, ini juga baru jalan empat tahun, masih banyak orang sakit, tidak mungkin tidak dibantu. Lagi pula, program ini juga baru berjalan empat tahun, masih masa transisi, kami benahi dulu yang ada," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (29/30).
Kondisi keuangan BPJS Kesehatan sejak berlakunya Program Jaminan Kesehatan Nasional sakit. Pada 2014, defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 3,3 triliun. Tahun 2015, defisit membengkak menjadi Rp 5,7 triliun semester I 2017 defisit sebesar 5,6 triliun.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah dalam rapat di Kantor Menko PMK beberapa waktu lalu mengatakan, akan mengambil sembilan kebijakan. Salah satunya, melibatkan pemerintah daerah dalam pembiayaan program tersebut.
Selain itu, Fahmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan, dalam rapat dengan Komisi IX pekan lalu juga membuka wacana untuk melibatkan peserta dalam pembiayaan penyakit katastropik. Delapan penyakit yang akan mereka pilih agar pendanaannya bisa ditanggung bersama antara BPJS Kesehatan dengan pasien; jantung, kanker, gagal ginjalstroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia dan hemofilia.
Fahmi mengatakan wacana pelibatan masyarakat dalam pembiayaan delapan penyakit katastropik tersebut muncul karena biaya perawatan penyakit tersebut selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.
Maklum saja, biaya yang harus dirogoh dari kantong BPJS Kesehatan untuk membiayai perawatan penyakit tersebut besar. Untuk jantung, sepanjang 2016 kemarin, total belanja BPJS Kesehatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membiayai perawatan penyakit tersebut mencapai Rp 7,485 triliun.
Untuk kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hepatitis, leukimia, hemofilia masing- masingnya mencapai; Rp 2,35 triliun, Rp 2,592 triliun, Rp 1,288 triliun, Rp 485, 193 miliar, Rp 232, 958 miliar, Rp 183,295 miliar dam Rp 119,64 miliar.
Jika ditotal, biaya perawatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk perawatan penyakit tersebut mencapai Rp 14, 692 triliun atau 21,84% dari total seluruh biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan pada 2016 kemarin. "Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget," katanya Kamis (23/11) lalu.
Tapi, Rabu (29/11) ini, rencana tersebut mereka diurungkan. Fahmi bilang BPJS Kesehatan akan tetap menanggung 100% biaya perawatan penyakit katastropik. "Tetap ditanggung semua sama BPJS Kesehatan, tidak ada keputusan apapun soal itu," katanya di Komplek Istana Negara, Kamis (29/11)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News