kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Kata ARSSI Soal Pembentukan Majelis Disiplin Profesi Kesehatan


Senin, 28 Agustus 2023 / 09:54 WIB
Kata ARSSI Soal Pembentukan Majelis Disiplin Profesi Kesehatan
ILUSTRASI. Sejumlah tenaga kesehatan melakukan simulasi pengecekan mata pasien


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak supaya majelis disiplin profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis sesuai yang tercantum dalam pasal 304 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan segera terbentuk.

Menanggapi desakan itu, Sekjen Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan, semua pihak harus terlibat dalam pembentukan majelis tersebut. Sehingga, pembentukan majelis disiplin profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis membutuhkan proses.

“Terkait Amanah UU Kesehatan tentunya semua kalangan harus ikut dilibatkan, tidak bisa serta merta singkat waktu jadi,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Minggu (27/8).

Baca Juga: Kemenkes Susun Aturan Pembentukan Majelis Disiplin Profesi Kesehatan

Adapun, terkait kasus terungkapnya beberapa anak yang tertukar di Rumah Sakit, ia meyakini tidak akan terjadi masalah demikian apabila pihak berwenang menjalankan tugasnya sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

“Saya sangat yakin kalau SOP dilaksanakan dengan baik, tentunya tidak akan ada kasus tertukar anak,” kata dia.

Sebelumnya, dikabarkan kejadian anak yang tertukar di Rumah Sakit Sentosa Bogor memasuki babak baru karena kecurigaan telah terbukti dengan munculnya hasil tes DNA.

Sepuluh orang sudah diberikan SP1 dan lima bidan serta perawat dibebastugaskan karena kejadian tersebut.

Edy Wuryanto mendesak untuk segera dibentuk majelis disiplin supaya kasus yang demikian tidak terulang. Edy mengingatkan, pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah ditunjukkan bagaimana cara menjaga disiplin tenaga kesehataan.

Baca Juga: Dokter dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan

Pada pasal 304 ayat 2 disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan membentuk majelis yang bertugas di bidang disiplin profesi.

Dilanjutkan pada Pasal 305 ayat 1 menyebutkan pasien atau keluarga yang dirugikan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat mengadu ke majelis disiplin profesi kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×