kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Dihentikan, KPK Kejar Pemulihan Aset


Selasa, 03 Juni 2025 / 23:07 WIB
Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Dihentikan, KPK Kejar Pemulihan Aset
ILUSTRASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Kasus TPPU tersebut dihentikan karena Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia pada 14 Maret 2025.

"Tersangkanya meninggal dunia (Pak AGK), demi hukum harus dihentikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Sherly Tjoandra, Gubernur Wanita Pertama Maluku Utara dengan Kekayaan Rp 709 Miliar

Asep mengatakan, saat ini KPK fokus pada pemulihan aset terkait kasus tersebut.

"Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK menangkap Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 8 Mei 2024. Abdul Gani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023.

Pada kasus suap pengadaan proyek dan perizinan, Abdul Gani Kasuba sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Dalam persidangan tersebut, Abdul Gani divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×