Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar mengungkapkan Gunung Madu Plantations menjanjikan komitmen commitment fee sebesar Rp 15 miliar agar wajib pajak yang dibayarkan pada tahun pajak 2016 ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Padahal, wajib pajak yang mesti dibayarkan mencapai kurang dari Rp 80 miliar.
Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Yulmanizar, berapa pajak riil yang harus dibayarkan. "(Riil pajak yang harus dibayar) Tidak sampai Rp 80 miliar," jawab Yulmanizar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/10).
Yulmanizar menerangkan, dirinya ditugaskan untuk mengambil komitmen fee tersebut oleh supervisor wawan ridwan pada awal februari 2018 malam di Hotel Kartika Chandra Jakarta. Hal ini setelah sehari sebelumnya konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi berjanji memberikan fee di hotel tersebut.
Saat bertemu, fee berada dalam kardus - kardus berisi uang fee yang dijanjikan. Disebutkan bahwa kardus - kardus berisi fee itu memenuhi mobil Yulmanizar yakni mobil ford everest.
Setelah menerima fee, Ia langsung kembali ke kediamannya. Keesokan harinya, Yulmanizar membawa fee tersebut ke kantor nya di Gatot Subroto Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasus suap pajak, Dirjen pajak: Kami lakukan pemeriksaan ulang 3 wajib pajak
Kemudian, atas perintah terdakwa yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, fee suap ditukarkan ke mata uang dollar singapura pada money changer di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Namun, setelah dihitung, ternyata fee yang diberikan baru sekitar Rp 13,8 miliar. Sisa fee diberikan 3 minggu setelahnya.
Yulmanizar menyebut, fee Rp 15 miliar dibagi-bagikan kepada sejumlah orang. Yakni sebesar 10% dari fee untuk konsultan pajak. Sisanya sekitar Rp 13,5 miliar. Dari jumlah Rp 13,5 miliar, 50% diantaranya untuk kedua terdakwa dan 50% nya lagi untuk 4 anggota pemeriksa Ditjen Pajak.
Seperti diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap pajak. Yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.
Lalu, Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Serta tiga konsultan pajak yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Selanjutnya: KPK diminta usut tuntas dugaan suap pajak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News