kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kasus suap pajak, saksi sebut uang PT GMP disamarkan bantuan sosial


Senin, 11 Oktober 2021 / 20:07 WIB
Kasus suap pajak, saksi sebut uang PT GMP disamarkan bantuan sosial
ILUSTRASI. Kasus suap pajak, saksi sebut uang PT GMP disamarkan bantuan sosial


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asisten Service Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP), Iwan Kurniawan mengatakan, mekanisme pemberian donasi di PT GMP dianggap sebagai bantuan sosial.

Hal ini untuk memberi penjelasan berkaitan dengan dana sebesar Rp 15 miliar yang pernah dimintakan oleh General Manager PT GMP Lim Poh Ching. Disebutkan bahwa, dana sebesar itu dicatat sebagai donation form untuk bantuan sosial.

"Tapi peruntukannya bisa untuk benar - benar bantuan, untuk kampanye, penyelesaian permasalahan sengketa tanah, marketing dan sebagainya," ujar Iwan saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/10).

Iwan mengatakan, permohonan donasi sebesar Rp 15 miliar merupakan perintah dari General Manager PT GMP Lim Poh Ching. Disebutkan bahwa donation form bantuan sosial untuk tiga desa yang masing - masing bantuan bagi setiap desa sebesar Rp 5 miliar. Yakni bansos Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018.

Baca Juga: Kasus suap pajak, saksi sebut Jhonlin Baratama Janjikan commitment fee Rp 40 miliar

Serta bansos Desa Kedaton dan bansos Teluk Betung Barat tertanggal 15 Januari 2018. Pencairan uang dilakukan tidak lama setelah permintaan tersebut.

Ketika ditanya JPU KPK apakah benar ada bansos ke 3 desa tersebut, Iwan menjawab bahwa kenyataannya tidak ada bansos untuk ke 3 desa tersebut. "Untuk desanya tidak," ujar Iwan.

Selanjutnya, General Manager PT GMP Lim Poh Ching memerintahkan uang senilai Rp 15 miliar dari Lampung ke Jakarta. Uang tersebut dibawa dengan menggunakan 2 mobil dari Lampung ke Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, Lim Poh Ching memerintahkan agar uang diserahkan kepada Advisor PT GMP, L Weng Tian. "Saya dapat perintah nya, tolong parkirkan mobil di suatu gedung melalui share loct ke suatu lokasi. Saya lupa (siapa yang kirim share loct). Lokasinya di daerah Mega Kuningan," jelas Iwan.

Lebih lanjut Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada JPU KPK perihal keberadaan Lim Poh Ching saat ini. "Orang yang bernama Lim Poh Ching dimana sekarang?," tanya Hakim Ketua Fahzal.

"Lim Poh Ching ada di Malaysia Yang Mulia, dan karena pandemi otoritas Malaysia tidak memberi izin kami untuk memeriksa karena warga negara Malaysia. Dan mohon maaf pada saat penyidikan pada saat Covid sedang tinggi Yang Mulia, jadi otoritas Malaysia juga tidak memberikan izin," jawab JPU KPK.

Baca Juga: Kasus suap pajak, Gunung Madu disebut janjikan commitment fee Rp 15 miliar



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×