kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Kasus Setya Novanto, Jokowi minta semua lihat UU


Rabu, 15 November 2017 / 13:27 WIB
Kasus Setya Novanto, Jokowi minta semua lihat UU


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta semua permasalahan hukum diletakkan pada tempatnya. Termasuk masalah hukum yang menimpa Ketua DPR, Setya Novanto.

Jokowi meminta semua menyerahkan masalah tersebut ke lembaga dan aturan yang ada. "Buka semua undang-undang. Aturan mainnya ada di situ. Ikuti saja yang ada di situ," katanya dalam pernyataan, Rabu (15/11).

Setya Novanto saat ini tersandung kasus hukum. Dia dituduh ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek e-KTP. Atas dugaan keterlibatan tersebut, KPK beberapa waktu lalu memanggil dia untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP.

Tapi, pemanggilan tersebut oleh diabaikan oleh Novanto. Dia melalui kuasa hukumnya berdalih, pemeriksaannya oleh KPK harus dilakukan dengan izin presiden. Dalih tersebut diajukan dengan mendasarkan putusan MK atas uji materi UU MD3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×