kontan.co.id
banner langganan top
Rabu, 7 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.553   -71,00   -0,43%
  • IDX 6.949   50,77   0,74%
  • KOMPAS100 1.008   6,76   0,68%
  • LQ45 779   4,55   0,59%
  • ISSI 222   1,81   0,82%
  • IDX30 403   1,48   0,37%
  • IDXHIDIV20 475   0,48   0,10%
  • IDX80 114   0,72   0,64%
  • IDXV30 116   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   -0,28   -0,21%
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.553   -71,00   -0,43%
  • IDX 6.949   50,77   0,74%
  • KOMPAS100 1.008   6,76   0,68%
  • LQ45 779   4,55   0,59%
  • ISSI 222   1,81   0,82%
  • IDX30 403   1,48   0,37%
  • IDXHIDIV20 475   0,48   0,10%
  • IDX80 114   0,72   0,64%
  • IDXV30 116   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   -0,28   -0,21%
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.553   -71,00   -0,43%
  • IDX 6.949   50,77   0,74%
  • KOMPAS100 1.008   6,76   0,68%
  • LQ45 779   4,55   0,59%
  • ISSI 222   1,81   0,82%
  • IDX30 403   1,48   0,37%
  • IDXHIDIV20 475   0,48   0,10%
  • IDX80 114   0,72   0,64%
  • IDXV30 116   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   -0,28   -0,21%

Kasus Sengketa Tanah di Gili Trawangan, Kementerian ATR/BPN: Selesaikan Secara Adil


Jumat, 19 Agustus 2022 / 13:39 WIB
Kasus Sengketa Tanah di Gili Trawangan, Kementerian ATR/BPN: Selesaikan Secara Adil
ILUSTRASI. Gili Trawangan di Kepulauan Gili, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan akan menyelesaikan kasus sengketa tanah di Gili Trawangan secara adil baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Adapun sengketa yang terjadi dalam kasus tersebut adalah antara pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang dimilikinya dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, sepanjang HGB PT GTI tidak dikelola dengan baik, maka tanah tersebut dapat menjadi tanah negara.

Dengan Demikian, masyarakat dapat diakomodir untuk mengelola HPL milik pemerintah daerah.

"Setelah statusnya menjadi HPL, sebelumnya saya akan ke Gili Trawangan bersama aparat pemerintah, gubernur atau Sekretaris Daerah untuk mendengarkan masyarakat," tegas Menteri Hadi pada keterangannya, Jumat (19/8).

Baca Juga: Kementerian ATR: Bank Tanah Sudah Selesaikan Banyak Masalah Sengketa Tanah

"Pemerintah daerah kami ajak bicara supaya bisa menampung masyarakat yang sudah mengelola. Saya tadi sampaikan rasa keadilan. Rasa keadilan itu adalah masyarakat bisa menempati di tempat itu, bisa berusaha, mendapatkan nilai ekonomi. Apalagi pemerintah sekarang justru concern kepada masyarakat yang ingin memajukan pariwisata," tambah Hadi.

Lebih lanjut dia mengatakan, terdaftarnya seluruh bidang tanah hingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, tak lain adalah bertujuan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Menteri Hadi memastikan hal ini menjadi tugas pokok Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang membidangi administrasi pertanahan.

"Permasalahan tanah memang tidak mudah. Kita harus melihat latar belakang, termasuk dasar hukum kita tidak boleh langgar dan tentunya semua itu berakhir pada rasa keadilan. Rasa keadilan untuk rakyat, juga untuk pemerintah, dan kepastian hukum," ujar pungkas Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×