Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mendesak penyelesaian Peraturan Presiden mengenai Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Hal itu ia sampaikan meresponS kasus terorisme yang terjadi di Sigi, Sulawesi Tengah yang membuat 4 korban jiwa. Anggota fraksi PDI Perjuangan itu menyebut Perpres tersebut mentok selama 2 tahun.
"Perpres ini sudah ditunggu hampir 2 tahun, maka harus segera dirampungkan," ujar Hasanuddin dalam keterangan resmi, Senin (30/11).
Ia menegaskan bahwa pelibatan TNI tak bisa menunggu lebih lama lagi. Bila tak dilakukan segera akan membuat kejadian serupa terulang di wilayah lainnya.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi II DPR kecam aksi teroris di Sigi dan desak polri usut tuntas
Pemberantasan terorisme perlu dilakukan sebelum berkembang lebih besar. Oleh karena itu, upaya pemberantasan dinilai harus melibatkan seluruh satuan terbaik yang dimiliki baik di satuan Polri atau pun di TNI. "Ini saatnya mereka diturunkan untuk menumpas teroris," terangnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, empat orang warga di Desa Lembontonga, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah diduga menjadi korban pembunuhan dari kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Kepolisian menyatakan tindakan tersebut bertujuan untuk menyebarkan teror di masyarakat.
Selain itu, pelaku juga sempat membakar salah satu rumah di sekitar perkampungan itu. Sejauh ini, aparat kepolisian telah mengungsikan sedikitnya 150 KK dari desa tersebut untuk mengantisipasi kejadian serupa.
Selanjutnya: Pemerintah mengutuk pelaku pembantaian di Sigi, Sulawesi Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News