kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.824   31,00   0,20%
  • IDX 7.209   74,65   1,05%
  • KOMPAS100 1.108   14,20   1,30%
  • LQ45 877   9,76   1,12%
  • ISSI 221   3,61   1,66%
  • IDX30 449   5,36   1,21%
  • IDXHIDIV20 542   6,49   1,21%
  • IDX80 127   1,73   1,38%
  • IDXV30 135   1,39   1,04%
  • IDXQ30 149   1,65   1,11%

Kasus Meikarta, pembeli apartemen harus lapor ke pengurus PKPU hari ini


Kamis, 26 November 2020 / 14:41 WIB
Kasus Meikarta, pembeli apartemen harus lapor ke pengurus PKPU hari ini
ILUSTRASI. Kasus Meikarta, pembeli apartemen harus lapor ke pengurus PKPU hari ini


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Megaproyek Meikarta kembali bermasalah di pengadilan. Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama kini dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hari ini, para pembeli apartemen Meikarto harus melaporkan diri ke pengurus PKPU..

Seperti diketahui, MSU yang merupakan pengembang Meikarta berstatus PKPU setelah ada gugatan dari krediturnya PT Graha Megah Tritunggal pada (5/10) lalu. Atas permohonan ini, hakim menetapkan MSU dalam PKPU sementara paling lama 40 hari terhitung sejak putusan.

Hakim sudah menunjuk dan mengangkat Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU pengembang Meikarta tersebut. Pengurus PKPU pun telah menetapkan jadwal agar para pihak yang memiliki tagihan di proyek Meikarta segera melaporkan diri.

Ini termasuk para pembeli apartemen Meikarta, harus lapor ke pengurus PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Batas akhir laporan tersebut adalah Kamis (26/11/2020). Jika tidak melapor, pembeli apartemen Meikarta tersebut tidak akan tercatat sebagai kreditur, sehingga jika PKPU gagal mencapai kesepakatan, tidak akan mendapat ganti rugi.

Baca juga: Katalog promo Hari Hari KJSM 26 November, belanja hemat akhir bulan 

Setelah batas akhir pendaftaran tagihan, pengurus PKPU akan menggelar rapat pencocokan tagihan pada 7 Desember 2020. Selanjutnya, pengurus PKPU akan melaksanakan rapat untuk membahas rencana perdamaian di kasus ini pada Senin 14 Desember 2020. Sehari kemudian, akan dilaksanakan pemungutan suara untuk membahas nasib PKPU pengembang Meikarta.

Sementara itu, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) pun buka suara mengenai kasus gugatan PKPU yang dialami entitas asosiasi perusahaan sekaligus pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Terkait putusan PKPU tersebut, pengembang Meikarta membantah dan tidak mengakui keabsahan klaim yang menjadi dasar pengajuan PKPU. "Namun pihak kami akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung,” ujar Kepala Humas MSU Jefrey Rawis, dalam pernyataan resmi yang dikutip, Jumat (20/11).

Ia memaparkan, hakim menetapkan hari persidangan PKPU Meikarta berikutnya yakni pada Jumat 18 Desember 2020. Hakim telah menunjuk dan mengangkat empat orang sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU Meikarta tersebut antara lain Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara.

"Kami akan terus bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan hasil PKPU yang konstruktif dan melindungi kepentingan semua pihak," katanya.

Jefrey mengatakan, pengembang Meikarta telah menyerahkan lebih dari 1.500 unit di District I di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, MSU mencatat lebih dari 100 penghuni mulai tinggal di Kawasan Meikarta. “Pembangunan District II juga sudah berjalan pesat, sehingga tahap topping off akan dimulai pada bulan November ini,” ujar Jefrey.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×