Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Perkara dugaan korupsi kondensat minyak yang melibatkan PT Trans Pasific PetroPetrochemical Indotama (PT TPPI) semakin terang benderang.
Pasalnya, hasil audit investigas BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan dalam penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Kombes (Pol) Golkar Pangarso menegaskan penyimpangannya adalah adanya lifting kondensat tanpa kontrak.
Hal ini telah sesuai dengan temuan awal penyidik yang menyimpulkan bahwa PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 padahal kontrak kerjasama baru ditandatangani pada Maret 2009.
Selain itu, penyidik menduga PT TPPI tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Dan berdasarkan hasil pengitungan BPK, nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh perkara ini sebesar US$ 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 triliun.
Adanya hasil audit ini bakal menjadi bahan bagi Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Sebentar lagi kami akan kirim ( berkas perkara tiga tersangka) kembali ke Jaksa Penuntut Umum," katanya pada KONTAN, Senin (25/1).
Sebelumnya, Bareskrim sudah pernah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan sebanyak dua kali, tapi semuanya dikembalikan lantaran dianggap tidak lengkap karena tidak ada nilai kerugian negara.
Sekadar mengingatkan, untuk perkara ini Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan mantan Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratmo.
Sayangnya, ketiga orang tersebut hingga saat ini belum ditahan oleh Bareskrim.
Bahkan, Honggo sampai sekarang masih berada di luar negeri.
Pangarso mengaku tidak adanya penahanan ini karena dirasa belum diperlukan oleh penyidik.
Asal tahu saja, untuk mengungkap kasus ini penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan salah satunya adalah mantan Menteri Keuangan era SBY jilid I Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News