kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus kebakaran gedung Kejagung, 5 pekerja bangunan divonis 1 tahun penjara


Senin, 26 Juli 2021 / 23:14 WIB
Kasus kebakaran gedung Kejagung, 5 pekerja bangunan divonis 1 tahun penjara
ILUSTRASI. Pekerja membongkar gedung utama Kejaksaan Agung yang sebelumnya terbakar, di Jakarta,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada lima dari enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Kelima terdakwa adalah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim yang merupakan pekerja bangunan.

Dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021), Ketua Majelis Hakim Elfian mengatakan, Imam Sudrajat serta empat terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya turut serta membahayakan barang dan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama satu tahun," ujar Elfian.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan mereka menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yaitu para terdakwa berlaku sopan dan berterus-terang selama persidangan.

Baca Juga: Dinilai koorporatif, tujuh tersangka kebakaran Kejaksaan Agung tidak ditahan

"Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," katanya. Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu satu tahun penjara. Majelis hakim pun memerintahkan para terdakwa dilakukan penahanan.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yaitu Uti Abdul Munir divonis bebas. Ia merupakan mandor dalam pekerjaan ini. JPU sebelumnya menuntut Uti dengan pidana penjara 1,5 tahun. Majelis hakim berpendapat, Uti tidak ada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020. Atas vonis hukuman ini, kuasa hukum terdakwa serta JPU menyatakan pikir-pikir.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×