kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus investasi bodong, praktisi hukum nilai penyelesaian via jalur PKPU akan sia-sia


Senin, 03 Agustus 2020 / 20:49 WIB
Kasus investasi bodong, praktisi hukum nilai penyelesaian via jalur PKPU akan sia-sia
ILUSTRASI. PKPU akan berhasil bila pihak yang diajukan PKPU serius mengupayakan pelaksanaan perjanjian perdamaian dengan mencicil utang.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran investasi bodong dengan iming-iming return besar kerap berujung pada ranah hukum akibat gagal bayar. Nasabah biasanya mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pegadilan Niaga agar dananya bisa kembali.

Namun tidak semua PKPU berbuah manis meski gugatan tersebut dikabulkan pengadilan. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan untung ruginya ikut PKPU dalam kasus investasi bodong.

Ia mengibaratkan PKPU tidak ada bedanya dengan dua orang ketemu di warung bikin perjanjian perdamaian. Bedanya hanya mendapatkan cap dari pengadilan.

Hotman mencontohkan, ada koperasi yang izinnya sudah dicabut, yang mengajukan PKPU koperasi itu sendiri. "Usahanya sudah tidak ada tapi mengajukan PKPU. Kalaupun ia janji untuk membayar, tidak akan ada efektivitasnya," terang Hotman Paris  webinar Era Ascot Talk Show Hukum Restrukturisasi dan Kepailitan yang di gelar Jumat pekan lalu (31/7).

Baca Juga: Hotman Paris mengaku kehilangan miliaran rupiah dari kasus investasi bodong! Kok bisa

Karena secara perdata, berapa triliun rupiah pun yang diperjanjikan maka tidak bisa dipidana kalau tidak bisa bayar. Jalan satu-satunya yang bisa dilakukan oleh korban adalah mencari harta dari debitur untuk didaftarkan ke Pengadilan sebagai harta yang dijaminkan.

"PKPU di pengadilan tak ada artinya kalau tidak ada hartanya," kata Hotman.

Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba mengatakan, PKPU akan berhasil bila pihak yang diajukan PKPU serius mengupayakan pelaksanaan perjanjian perdamaian dengan mencicil utang.

Namun  dalam beberapa kasus PKPU, seperti yang melibatkan koperasi dan utangnya sangat besar, namun dari segi aset sangat minim, James mengatakan, kepailitan biasanya hanya menunggu waktu.

“Dimana debitur yang tidak serius melaksanakan perjanjian perdamaian, pada akhirnya akan wanprestasi terhadap kreditur (nasabah) dan berujung kepailitan. Jadi bisa di katakan sekedar mengulur-ngulur waktu,” ujarnya kepada Kontan.co.id pada Senin (3/8).

Bila koperasi pada akhirnya jatuh pailit, dengan jumlah utang yang sangat besar dibandingkan aset yang ada, maka yang duluan mendapatkan pembayaran adalah kreditur istimewa atau preferen seperti pajak dan buruh.

Selanjutnya kreditur separatis yakni mereka yang dijamin dengan agunan kebendaan. Terakhir di bayarkan jika masih ada sisa kepada kreditur konkuren yakni kreditur yang tidak ada jaminan.

Oleh sebab itu, James menyarankan bila nasabah ingin haknya dibayarkan maka bisa menempuh jalan paling ideal lewat kepailitan. Sebab kepailitan merupakan proses pengelolaan harta kekayaan koperasi oleh kurator yang di tunjuk Pengadilan Niaga.

“Selanjutnya di eksekusi oleh Kurator semua harta kekayaan tadi untuk di pergunakan sebagai pembayaran atas semua kewajian si debitur yang terdaftar pada kurator. Jadi kalau kreditur ingin haknya dibayarkan oleh debitur, jalan yang ideal ditempuh adalah menalui jalur kepailitan, karena tujuan akhirnya dibayar dari hasil eksekusi harta debitur,” tutur James.

Sedangkan tujuan pengajuan PKPU adalah agar debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, termasuk meminta diskon maupun tentang jangka waktu pembayaran yang bisa beberapa tahun.

“Jika kreditur tidak setuju dengan proposal perdamaian yang berisi usulan penundaan pembayaran dari debitur maka konsekuensinya si debiur dinyatakan pailit oleh pengadilan,” kata James.

Baca Juga: Kebangkrutan mulai mengancam korporasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×