kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Menembus Angka 3.000, Kapan Puncak Gelombang?


Selasa, 12 Juli 2022 / 23:00 WIB
Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Menembus Angka 3.000, Kapan Puncak Gelombang?


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 di Indonesia melonjak, menembus angka 3.000 pada Selasa (12/7). Lalu, kapan puncak kasus dalam gelombang infeksi kali ini?

Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan, ada tambahan 3.361 kasus baru virus corona pada Selasa (12/7). Sehingga, total menjadi 6.116.347 kasus. 

Ini pertama kali angka kasus Covid-19 menembus 3.000 sejak akhir Maret 2022 lalu.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemicu lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia adalah subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang lebih menular. 

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 12 Juli: Tambah 3.361 Kasus Baru, Meninggal 8

"(Puncak kasusnya) satu bulan sesudah diidentifikasi, jadi sekitar minggu ketiag dan minggu keempat Juli, dan kemudian nanti akan turun kembali," katanya, 16 Juni 2022 lalu.

"Kira-kira nanti estimasi berdasarkan data di Afrika Selatan mungkin puncak kasusnya di kita di 20.000 per hari," ujarnya.

Budi menegaskan, pemerintah akan terus memonitor ketat gelombang subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

"Tetapi, yang kita perlu lihat adalah fatality rate atau kematiannya jauh lebih rendah, mungkin seperduabelas atau sepersepuluh dari Delta dan (varian asli) Omicron," imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×