kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus dugaan penodaan agama memasuki sidang ke-10


Senin, 13 Februari 2017 / 08:21 WIB
Kasus dugaan penodaan agama memasuki sidang ke-10


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, akan menjalani persidangan ke-10 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2) ini.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan empat ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka adalah Prof Dr Muhammad Amin Suma, Dr Mudzakkir, Dr Abdul Chair Ramadhan, dan Prof Mahyuni.

"Pak Amin adalah ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) tanggal 8 November 2016. Pak Mudzakkir dan Pak Abdul ahli pidana, lalu Prof Mahyuni ahli bahasa Indonesia," kata anggota tim hukum Ahok, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Senin pagi.

Sidang hari ini akan dimulai pukul 09.00 WIB. Jalan RM Harsono, lokasi sidang, sudah ditutup sejak pukul 07.00 WIB oleh polisi lalu lintas. Pengamanan di sekitar auditorium tempat Ahok akan disidang juga sudah ketat. Petugas polisi berada di mana-mana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, Ahok pagi ini akan ke Balai Kota terlebih dahulu sebelum menghadiri persidangan. Setelah menjalankan aktivitas singkat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok langsung menuju Kementerian Pertanian untuk menjalani persidangan. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×