kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.304   -209,00   -1,30%
  • IDX 6.975   -132,72   -1,87%
  • KOMPAS100 1.041   -22,45   -2,11%
  • LQ45 818   -15,56   -1,87%
  • ISSI 212   -4,19   -1,94%
  • IDX30 417   -9,07   -2,13%
  • IDXHIDIV20 504   -9,59   -1,87%
  • IDX80 119   -2,59   -2,14%
  • IDXV30 124   -2,45   -1,93%
  • IDXQ30 139   -2,54   -1,79%

Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan BTS Kominfo, Kejagung Periksa 3 Saksi


Selasa, 15 November 2022 / 18:41 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan BTS Kominfo, Kejagung Periksa 3 Saksi
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu IKS selaku Karyawan Human Development Universitas Indonesia, DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah, serta AD selaku Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/11).

Baca Juga: Bakti Kominfo Targetkan 7.000 BTS di Kawasan 3T Bisa On Air pada Tahun 2024

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyelidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara/ekspose pada Selasa 25 Oktober 2022.

Hasilnya, yaitu telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Perkara Bakti Kominfo, Kejagung Lakukan Penggeledahan di 2 Lokasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×