kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Commitment fee Syarifuddin di BLBI, ini kata KPK


Selasa, 25 April 2017 / 20:56 WIB
Commitment fee Syarifuddin di BLBI, ini kata KPK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengetahui jumlah commitment fee yang dijanjikan Sjamsul Nursalim kepada mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syarifuddin Arsyad Temenggung untuk menerbitkan surat keterangan lunas dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Adapun Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indondesia (BDNI), salah satu obligator. "Sampai saat ini hal tersebut masih dalam penyidikan tim KPK," kata Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (25/4).

Sebab, Syarifuddin sendiri telah mengeluarkan surat keterangan lunas bagi BDNI. Padahal, BDNI masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun yang dapat ditagihkan negara dari total Rp 4,8 triliun.

Adapun untuk mendukung penyidikan perkara ini, KPK juga mengimbau kepada Sjamsul Nursalim untuk datang ke KPK guna memberikan keterangan. Adapun saat ini diketahui Sjamsul yang saat ini sebagai pengendali PT Gajah Tunggal Tbk berada di Singapura.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka karena merugikan negara Rp 3,7 trilliun atas kasus BLBI.

Sebab, Syafruddin telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas kepada salah satu obligator Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indondesia.

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan juga meminta kepada masyarakat untuk mengawal penanganan perkara ini sebagaimana diatur pada Pasal 20 UU No. 30/2002.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×