kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Commitment fee Syarifuddin di BLBI, ini kata KPK


Selasa, 25 April 2017 / 20:56 WIB
Commitment fee Syarifuddin di BLBI, ini kata KPK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengetahui jumlah commitment fee yang dijanjikan Sjamsul Nursalim kepada mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syarifuddin Arsyad Temenggung untuk menerbitkan surat keterangan lunas dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Adapun Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indondesia (BDNI), salah satu obligator. "Sampai saat ini hal tersebut masih dalam penyidikan tim KPK," kata Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (25/4).

Sebab, Syarifuddin sendiri telah mengeluarkan surat keterangan lunas bagi BDNI. Padahal, BDNI masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun yang dapat ditagihkan negara dari total Rp 4,8 triliun.

Adapun untuk mendukung penyidikan perkara ini, KPK juga mengimbau kepada Sjamsul Nursalim untuk datang ke KPK guna memberikan keterangan. Adapun saat ini diketahui Sjamsul yang saat ini sebagai pengendali PT Gajah Tunggal Tbk berada di Singapura.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka karena merugikan negara Rp 3,7 trilliun atas kasus BLBI.

Sebab, Syafruddin telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas kepada salah satu obligator Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indondesia.

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan juga meminta kepada masyarakat untuk mengawal penanganan perkara ini sebagaimana diatur pada Pasal 20 UU No. 30/2002.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×