kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.244   21,00   0,13%
  • IDX 6.914   16,59   0,24%
  • KOMPAS100 1.007   5,50   0,55%
  • LQ45 773   2,01   0,26%
  • ISSI 226   1,95   0,87%
  • IDX30 399   1,82   0,46%
  • IDXHIDIV20 462   1,17   0,25%
  • IDX80 113   0,60   0,53%
  • IDXV30 114   1,34   1,18%
  • IDXQ30 129   0,34   0,27%

Commitment fee Syarifuddin di BLBI, ini kata KPK


Selasa, 25 April 2017 / 20:56 WIB
Commitment fee Syarifuddin di BLBI, ini kata KPK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengetahui jumlah commitment fee yang dijanjikan Sjamsul Nursalim kepada mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syarifuddin Arsyad Temenggung untuk menerbitkan surat keterangan lunas dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Adapun Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indondesia (BDNI), salah satu obligator. "Sampai saat ini hal tersebut masih dalam penyidikan tim KPK," kata Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (25/4).

Sebab, Syarifuddin sendiri telah mengeluarkan surat keterangan lunas bagi BDNI. Padahal, BDNI masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun yang dapat ditagihkan negara dari total Rp 4,8 triliun.

Adapun untuk mendukung penyidikan perkara ini, KPK juga mengimbau kepada Sjamsul Nursalim untuk datang ke KPK guna memberikan keterangan. Adapun saat ini diketahui Sjamsul yang saat ini sebagai pengendali PT Gajah Tunggal Tbk berada di Singapura.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka karena merugikan negara Rp 3,7 trilliun atas kasus BLBI.

Sebab, Syafruddin telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas kepada salah satu obligator Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indondesia.

Pimpinan KPK Basaria Panjaitan juga meminta kepada masyarakat untuk mengawal penanganan perkara ini sebagaimana diatur pada Pasal 20 UU No. 30/2002.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×