Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengetahui jumlah commitment fee yang dijanjikan Sjamsul Nursalim kepada mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syarifuddin Arsyad Temenggung untuk menerbitkan surat keterangan lunas dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Adapun Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indondesia (BDNI), salah satu obligator. "Sampai saat ini hal tersebut masih dalam penyidikan tim KPK," kata Pimpinan KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Selasa (25/4).
Sebab, Syarifuddin sendiri telah mengeluarkan surat keterangan lunas bagi BDNI. Padahal, BDNI masih memiliki kewajiban Rp 3,7 triliun yang dapat ditagihkan negara dari total Rp 4,8 triliun.
Adapun untuk mendukung penyidikan perkara ini, KPK juga mengimbau kepada Sjamsul Nursalim untuk datang ke KPK guna memberikan keterangan. Adapun saat ini diketahui Sjamsul yang saat ini sebagai pengendali PT Gajah Tunggal Tbk berada di Singapura.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka karena merugikan negara Rp 3,7 trilliun atas kasus BLBI.
Sebab, Syafruddin telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas kepada salah satu obligator Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indondesia.
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan juga meminta kepada masyarakat untuk mengawal penanganan perkara ini sebagaimana diatur pada Pasal 20 UU No. 30/2002.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News