kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.174   85,45   1,06%
  • KOMPAS100 1.133   13,61   1,22%
  • LQ45 807   11,04   1,39%
  • ISSI 288   2,33   0,82%
  • IDX30 421   5,90   1,42%
  • IDXHIDIV20 478   7,62   1,62%
  • IDX80 125   1,37   1,10%
  • IDXV30 134   0,58   0,43%
  • IDXQ30 133   1,95   1,48%

Kasus Akil Mochtar segera naik ke persidangan


Senin, 20 Januari 2014 / 19:18 WIB
Kasus Akil Mochtar segera naik ke persidangan
ILUSTRASI. Prakiraan BMKG cuaca hari ini Selasa (30/8) di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan ringan. TRIBUN JATENG/HERWAMAN HANDAKA


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemberkasan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan segera rampung dalam rentang waktu dekat. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, dengan hampir rampungnya pemberkasan Akil tersebut, maka kasus Akil Mochtar akan segera dilimpahkan ke persidangan.

"Kalau pemberkasan terhadap AM (Akil Mochtar) akan selesai dalam waktu dekat," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (20/1).

Lebih lanjut Johan memperkirakan, pemberkasan kasus Akil akan rampung dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu ke depan. Namun demikian menurut Johan, kelengkapan pemberkasan Akil tentunya dapat dilakukan lebih cepat dari yang diperkirakan. Hal itu tergantung dari pihak penyidik KPK.

"Saya kira kasus AM akan naik ke persidangan sekitar dua hingga tiga minggu lagi," imbuh Johan.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten di Mahmakah Konstitusi (MK). Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapka Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara lainnya di MK.

Terakhir, KPK menetapkan Akil sebagai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara Pilkada di MK. KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, termasuk rekening CV Ratu Samagat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×