kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.378   -34,00   -0,21%
  • IDX 7.504   -11,44   -0,15%
  • KOMPAS100 1.056   -4,21   -0,40%
  • LQ45 790   -6,62   -0,83%
  • ISSI 254   0,41   0,16%
  • IDX30 411   -3,85   -0,93%
  • IDXHIDIV20 469   -4,76   -1,00%
  • IDX80 119   -0,61   -0,51%
  • IDXV30 123   -0,93   -0,75%
  • IDXQ30 131   -1,44   -1,08%

Kasus Agusrin bikin menteri dalam negeri kapok


Rabu, 16 Mei 2012 / 17:16 WIB
Kasus Agusrin bikin menteri dalam negeri kapok
ILUSTRASI. Lingkungan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ss/Spt/14


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku kapok dengan batalnya pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu. Dia mengaku akan sangat berhati-hati untuk memberhentikan kepala daerah yang tersangkut hukum.

Gamawan berjanji tidak akan memberhentikan kepala daerah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal itu disampaikan Gamawan menanggapi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M. Najamuddin untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012, Rabu (16/5).

Gamawan menilai putusan sela ini bisa menjadi yurisprudensi kepala daerah yang menjadi terpidana. "Karena, semua orang bisa membuat hal yang sama ketika dia divonis inkrah lalu PK, lalu PTUN itu tidak menutup kemungkinan," katanya.

Asal tahu saja, PTUN Jakarta meminta pemerintah menunda pelantikan Junaidi sebagai gubernur Bengkulu karena adanya gugatan Agusrin. Majelis hakim meminta pelantikan itu ditunda hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Sejauh ini, pemerintah telah mengeluarkan surat pemberhentian lima kepala daerah yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Gamawan menegaskan, pemecatan kelima kepala daerah tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menyebutkan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×