Sumber: TribunNews.co | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Ketua Lembaga Penyuluhan Pembinaan Hukum Advokasi, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LPPHA KSPI) Kabupaten Cianjur, Hendry Juanda, menyatakan, ada 80% perusahaan di Kabupaten Cianjur belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
"Angka 80% berasal dari 20 perusahaan besar yang ada di Kabupaten Cianjur. Setiap perusahaan besar itu memiliki sedikitnya 1.500 karyawan," kata Hendry, Senin (25/11). Dalam catatan Hendry, baru tiga perusahaan yang mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta Jamsostek.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinsosnakertrans terkait hak normatif perkeja (Jamsostek). Karena ini tugasnya Dinsosnakertrans bukan lagi perusahaan sesuai dengan undang-undang," kata Hendry.
Hendry mendesak pemerintah segera melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang nakal tersebut. "Per 1 Januari 2014 setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek. Tapi pada kenyataannya perusahaan di Cianjur banyak yang melanggar," kata Hendry.
Kepala Cabang Pembantu Jamsostek Perwakilan Cianur, Drajat Heryatna, mengatakan, sekitar 600 perusahaan di Kabupaten Cianjur belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
"Berdasarkan data yang kami peroleh dari Dinsosnakertrans di Kabupaten Cianjur, ada 762 perusahaan tapi baru 100 perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek," kata Drajat.
Dari 100 perusahaan tersebut, ujar Drajat, baru dua perusahaan yang sepenuhnya telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Cianjur, Sumitra, juga mengatakan belum semua perusahaan di Kabupaten Cianjur mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek. "Targetnya pada 2013 semua perusahaan sudah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek," kata Sumitra. (Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News