kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Karyawan berpenghasilan tetap boleh ajukan KUR


Rabu, 07 Oktober 2015 / 18:00 WIB


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah masih akan menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendorong masyarakat kecil berusaha. Setelah memangkas bunga, pemerintah mengizinkan KUR mengalir pada karyawan atau pegawai.

Selama ini, orang yang memiliki pendapatan tetap atau pegawai tidak bisa mendapatkan fasilitas KUR. Alasannya, pemberian kredit akan digunakan untuk konsumsi. 

"Tapi, faktanya, banyak pegawai yang istrinya buka salon, warung kopi, atau kegiatan ekonomi produktif," kata Darmin Nasution, Menteri Koordinasi Perekonomian, Rabu (7/10), disiarkan oleh Kompas TV. 

Jika kondisinya seperti itu, kata Darmin, pemberian KUR bisa diberikan lantaran bersifat kredit produktif. 

Sebelumnya, pemerintah menurunkan bunga KUR menjadi 12% dari sebelumnya 2015. Penyaluran kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini cukup seret. 

Sampai 30 September, penyaluran KUR baru Rp 4,24 triliun dari target total Rp 30 triliun. Pemerintah memperkirakan, penyaluran KUR tahun ini mungkin hanya sekitar Rp 20 triliun.

Pelonggaran syarat KUR ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi pemerintah jilid III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×