kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   0,00   0,00%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Karyawan berpenghasilan tetap boleh ajukan KUR


Rabu, 07 Oktober 2015 / 18:00 WIB


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah masih akan menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendorong masyarakat kecil berusaha. Setelah memangkas bunga, pemerintah mengizinkan KUR mengalir pada karyawan atau pegawai.

Selama ini, orang yang memiliki pendapatan tetap atau pegawai tidak bisa mendapatkan fasilitas KUR. Alasannya, pemberian kredit akan digunakan untuk konsumsi. 

"Tapi, faktanya, banyak pegawai yang istrinya buka salon, warung kopi, atau kegiatan ekonomi produktif," kata Darmin Nasution, Menteri Koordinasi Perekonomian, Rabu (7/10), disiarkan oleh Kompas TV. 

Jika kondisinya seperti itu, kata Darmin, pemberian KUR bisa diberikan lantaran bersifat kredit produktif. 

Sebelumnya, pemerintah menurunkan bunga KUR menjadi 12% dari sebelumnya 2015. Penyaluran kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini cukup seret. 

Sampai 30 September, penyaluran KUR baru Rp 4,24 triliun dari target total Rp 30 triliun. Pemerintah memperkirakan, penyaluran KUR tahun ini mungkin hanya sekitar Rp 20 triliun.

Pelonggaran syarat KUR ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi pemerintah jilid III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×