kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Karyawan berpenghasilan tetap boleh ajukan KUR


Rabu, 07 Oktober 2015 / 18:00 WIB
Karyawan berpenghasilan tetap boleh ajukan KUR


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah masih akan menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendorong masyarakat kecil berusaha. Setelah memangkas bunga, pemerintah mengizinkan KUR mengalir pada karyawan atau pegawai.

Selama ini, orang yang memiliki pendapatan tetap atau pegawai tidak bisa mendapatkan fasilitas KUR. Alasannya, pemberian kredit akan digunakan untuk konsumsi. 

"Tapi, faktanya, banyak pegawai yang istrinya buka salon, warung kopi, atau kegiatan ekonomi produktif," kata Darmin Nasution, Menteri Koordinasi Perekonomian, Rabu (7/10), disiarkan oleh Kompas TV

Jika kondisinya seperti itu, kata Darmin, pemberian KUR bisa diberikan lantaran bersifat kredit produktif. 

Sebelumnya, pemerintah menurunkan bunga KUR menjadi 12% dari sebelumnya 2015. Penyaluran kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini cukup seret. 

Sampai 30 September, penyaluran KUR baru Rp 4,24 triliun dari target total Rp 30 triliun. Pemerintah memperkirakan, penyaluran KUR tahun ini mungkin hanya sekitar Rp 20 triliun.

Pelonggaran syarat KUR ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi pemerintah jilid III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×