kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Kapolri Ucapkan Permohonan Maaf Atas Perbuatan yang Menyakiti Hati Masyarakat


Sabtu, 01 Juli 2023 / 19:47 WIB
Kapolri Ucapkan Permohonan Maaf Atas Perbuatan yang Menyakiti Hati Masyarakat
ILUSTRASI. Kapolri Mengucapkan Permohonan Maaf Atas Perbuatan yang Menyakiti Hati Masyarakat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan dirinya mewakili Polri meminta maaf apabila anggotanya pernah menyakiti hati masyarakat.

Permintaan maaf tersebut Sigit sampaikan dalam perayaan HUT ke-77 Bhayangkara di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Sabtu (1/7/2023).

"Dengan segala kerendahan hati, kami mengucapkan permohonan maaf atas perbuatan yang menyakiti hati masyarakat," ujar Sigit.

Sigit menegaskan, Polri akan terus berkomitmen dan berusaha keras untuk melakukan perbaikan dan evaluasi.

Baca Juga: Senin Pekan Depan, Kapolri Akan Lantik Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri Baru

Dengan begitu, Polri bisa selalu berubah menjadi lebih baik, khususnya melalui momentum hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-77 ini.

"Polri berkomitmen untuk terus menjaga amanah dan harapan masyarakat terhadap setiap pelaksanaan tugas," tuturnya.

Lalu, Sigit mengungkit pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa polisi harus menanam dalam hati bahwa menjadi polisi bukanlah sekadar profesi.

Melainkan, kata dia, juga untuk mengabdi kepada masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Minta Maaf kalau Polisi Pernah Sakiti Hati Rakyat"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×