kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Terpopuler: Bank DKI dibobol Satpol PP, batas akhir pelaporan SPT periode Oktober


Rabu, 20 November 2019 / 07:24 WIB
Terpopuler: Bank DKI dibobol Satpol PP, batas akhir pelaporan SPT periode Oktober
ILUSTRASI. Ilustrasi pembobolan ATM Bank.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berikut adalah sejumlah artikel yang menjadi terpopuler di Kontan.co.id:

Bank DKI dibobol Rp 32 miliar oleh Satpol PP, berikut modusnya

JAKARTA. Kasus pembobolan bank kembali terjadi. Kali ini pembobolan terjadi di Bank DKI senilai Rp 32 miliar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan kasus pembobolan senilai Rp 32 miliar ke polisi (Polda Metro Jaya).  Maklum, para terduga adalah 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka diduga berhasil membobol Bank DKI Jakarta senilai Rp 32 miliar.

Artikel Selengkapnya: Bank DKI dibobol Rp 32 miliar oleh Satpol PP, berikut modusnya

Catat! Besok, Rabu (20/11) batas waktu pelaporan SPT masa periode Oktober

JAKARTA. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang patuh atas kewajibannya, sudah selayaknya membayar pajak dan tertib administrasi dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Masa pajak penghasilan.

Perlu dicatat besok, 20 November 2019 merupakan batas waktu pelaporan SPT Masa pajak penghasilan (PPh) periode Oktober 2019. Lebih rinci batas waktu pelaporan diperuntukan bagi SPT jenis PPh pasal 4(2), PPh pasal 15, dan PPh pasal 25.

Artikel Selengkapnya: Catat! Besok, Rabu (20/11) batas waktu pelaporan SPT masa periode Oktober

Pemegang saham LPKR berubah, terjadi jual beli internal Lippo Rp 1,6 triliun

Retrukturisasi internal nampaknya tengah dilakukan oleh  PT Lippo Karawaci Tbk atau LPKR. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa 19/11, terjadi transaksi internal saham LPKR.

Dari tiga keterbukaan informasi di BEI, tertanggal 18 November 2019 terungkap,  pemegang saham pengendali PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yaitu PT Primantara Utama Sejahtera menambah kepemilikan sahamnya 7,32 % (persen) dari yang sebelumnya 3,08%. Ini setara dengan 2.181.228.577 saham.

Artikel Selengkapnya: Pemegang saham LPKR berubah, terjadi jual beli internal Lippo Rp 1,6 triliun



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×