kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.199   58,32   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   10,55   0,96%
  • LQ45 877   11,13   1,28%
  • ISSI 220   0,58   0,27%
  • IDX30 448   5,78   1,31%
  • IDXHIDIV20 540   5,39   1,01%
  • IDX80 127   1,30   1,03%
  • IDXV30 134   0,24   0,18%
  • IDXQ30 149   1,59   1,08%

Kapolri mencabut surat telegram soal larangan media tayangkan kekerasan polisi


Selasa, 06 April 2021 / 19:38 WIB
Kapolri mencabut surat telegram soal larangan media tayangkan kekerasan polisi
ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polri membatalkan Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan liputan. Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021.

Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.

Namun, pada Selasa (6/4/2021) sore, telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

"Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan," demikian bunyi telegram tersebut.

Baca Juga: Surat telegram Kapolri: Media dilarang siarkan arogansi dan kekerasan polisi

Lewat telegram itu, para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah, agar melaksanakan dan memedomani isi telegram. Telegram soal pelaksanaan peliputan itu sejak diberitakan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya dari organisasi masyarakat sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Mereka menganggap telegram itu berpotensi membahayakan kebebasan pers.

Untuk internal

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono sebelumnya juga mengatakan, surat telegram tersebut dikeluarkan agar kinerja polisi di seluruh kewilayahan makin baik. Rusdi menegaskan, surat telegram itu ditujukan kepada semua kapolda untuk jadi perhatian kepala bidang humas.

Ia menyatakan, aturan berupa petunjuk arah (jukrah) itu hanya untuk kalangan internal. "Telegram itu ditujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," ujarnya.

Baca Juga: Isi telegram Kapolri larang media siarkan kekerasan, Dewan Pers minta penjelasan

Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Cabut Surat Telegram soal Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×