kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.412   17,46   0,21%
  • KOMPAS100 1.166   -2,63   -0,23%
  • LQ45 850   -3,95   -0,46%
  • ISSI 290   -0,68   -0,23%
  • IDX30 446   2,08   0,47%
  • IDXHIDIV20 514   0,88   0,17%
  • IDX80 131   -0,42   -0,32%
  • IDXV30 138   -0,03   -0,02%
  • IDXQ30 141   0,23   0,17%

Kapolri ingin terduga teroris ditangkap hidup


Senin, 06 Januari 2014 / 12:07 WIB
Kapolri ingin terduga teroris ditangkap hidup
ILUSTRASI. Pahami 5 Cara Mencegah Penyebaran Infeksi Jamur Pada Kuku, Yuk!


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman membantah jika pihaknya disebut tidak melakukan pendekatan persuasif saat melakukan penggerebekan terhadap enam terduga teroris di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu. Menurut Kapolri, petugas di lapangan telah berusaha untuk menangkap hidup seluruh terduga teroris.

“Polri melakukan langkah-langkah yang soft agar tidak ada yang meninggal. Makanya kita memerlukan waktu lama agar (dapat melakukan) negosiasi,” kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2013).

Namun, lanjut Sutarman, upaya negosiasi yang dilakukan petugas gagal. Para terduga teroris justru melakukan perlawanan. Akibatnya, pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas terhadap mereka.

“Saya menyaksikan dari awal, tapi mereka melawan maka dilakukan tindakan penegakan hukum,” kata mantan Kepala Bareskrim Polri itu.

Sutarman mengaku dirinya tak menghendaki jatuhnya korban jiwa. Menurutnya, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk dilindungi sesuai undang-undang.

“Kita sudah sampaikan ke publik bahwa tindakan kita sudah benar dan sesuai prosedur. Kita tidak mau petugas kita tidak melakukan langkah-langkah untuk melindungi dari ancaman teror,” pungkasnya.

Sebelumnya, organisasi Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT) menyebut penggerebekan terhadap enam terduga teroris yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Ciputat merupakan tindakan extra judicial killing. Polri dianggap telah melakukan pelanggaran HAM saat penggerebekan yang menewaskan enam orang itu. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×