kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kapolri hanya ajukan jenderal bintang 3 ke SBY


Sabtu, 03 Agustus 2013 / 15:54 WIB
Kapolri hanya ajukan jenderal bintang 3 ke SBY
ILUSTRASI. Diskon Makanan Kucing Me-O di Shopee Hingga 54% Periode Maret 2022


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, yang segera pensiun, mengatakan hanya mengajukan jenderal bintang tiga sebagai calon penerusnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Siapa itu (yang menjadi kapolri) hak prerogatif presiden. Yang kita ajukan pasti bintang 3, bintang 3 itu kan enggak banyak,"  kata Timur, Jumat (2/8/2013).

Tak hanya sekedar bintang tiga, Timur mengatakan, calon kapolri juga harus masih memiliki masa tugas dua tahun. Dengan adanya batasan pangkat tersebut, maka hanya beberapa orang saja yang dapat menjadi calon kapolri sesuai dengan daftar calon yang diajukan Kompolnas beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Kabareskrim Polri Komjen Sutarman, Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan, dan Kepala BNN Komjen Anang Iskandar. Dalam waktu dekat, Asisten Operasi Kapolri Irjen Badrodin Haiti juga segera diangkat menjadi perwira bintang tiga.

Sebelumnya, Kompolnas mengajukan sembilan nama pengganti Timur Pradopo. Selain keempat orang jenderal bintang tiga tersebut, lima orang lainnya masih berpangkat jenderal bintang dua.

Mereka adalah Kadiv TI Inspektur Jenderal (Pol) Tubagus Anis Angkawijaya yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Barat, Wakabareskrim Polri Irjen Anas Yusuf, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Anton Setiadi, Kakorlantas Irjen Pudji Hartanto, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Bayu Seno.

Selain masih harus memiliki masa tugas selama dua tahun, mereka harus pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah. Jenderal bintang dua ini harus naik menjadi jenderal bintang tiga terlebih dahulu untuk memenuhi syarat menjadi Kapolri. (Dani Prabowo/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×