kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kapan jadwal pembayaran THR PNS? Ini perkiraaan tanggal dan besarannya


Jumat, 09 April 2021 / 09:22 WIB
Kapan jadwal pembayaran THR PNS? Ini perkiraaan tanggal dan besarannya
ILUSTRASI. Uang rupiah. Kapan jadwal pembayaran THR PNS? Ini perkiraaan tanggal dan besarannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bulan puasa sudah di depan mata. Biasanya, ada pembayaran tunjangan hari raya (THR) di tengah bulan puasa. Untuk pegawai negeri sipil (PNS), kapan jadwal pembayaran THR?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah berjanji bahwa THR dan gaji ke-13 di tahun 2021 bagi para PNS, prajurit TNI dan anggota Polri akan dibayarkan secara penuh. Sebab, pada tahun 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020) lalu.

Jika benar THR dan gaji ke-13 bagi para PNS, prajurit TNI dan anggota Polri akan dibayar penuh pada tahun ini, lantas kapan akan dibayarkan?

Merujuk pembayaran THR PNS pada tahun lalu, pemerintah melakukan hal tersebut paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika proses pencairan THR PNS tahun ini masih sama seperti tahun lalu, maka THR bagi PNS dan abdi negara lainnya baru akan dilakukan pada 28 April 2021.

Baca juga: ASN dilarang bepergian ke luar daerah, mudik, atau cuti selama Lebaran 2021

Pasalnya, Hari Raya Idul Fitri tahun ini diprediksi jatuh pada tanggal 12 Mei 2021. Sementara itu, terkait besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×