kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kapan Ahok melantik Djarot jadi Wagub?


Kamis, 04 Desember 2014 / 13:08 WIB
Kapan Ahok melantik Djarot jadi Wagub?
ILUSTRASI. Film The Childe dibintangi Kim Seon Ho adalah film Korea action terbaru yang dijadwalkan tayang di bioskop Indonesia pada Juni 2023 ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat menjadi pilihan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendampinginya memimpin Ibu Kota.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, Basuki-lah yang bakal melantik Djarot sebagai wagub. Lalu, kapan anggota Komisi II DPR RI itu akan dilantik menjadi Wagub DKI?

Menjawab pertanyaan ini, Ahok berjanji bakal langsung melantik Djarot sebagai Wagub ketika surat Keputusan Presiden (Keppres) telah terbit.

"Tapi, kalau Keppres turunnya hari Jumat, ya saya enggak mungkin lantik (Djarot jadi Wagub) hari Sabtu dong. Kalau Keppresnya turun hari Senin, saya enggak mungkin lantik dia di hari Selasa, karena kata orang-orang hari Selasa itu tidak baik, panas. Hahaha," kata Ahok, di Balaikota, Kamis (4/12).

Masih berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 170 tentang pemilihan kepala daerah, Basuki dapat memilih serta melantik wakil gubernurnya sendiri.

Ahok memiliki waktu untuk menunjuk Wakil Gubernur hingga 15 hari setelah ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur.

Masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur. Sehingga, Ahok tidak boleh melantik Wagub DKI lebih dari tanggal 19 Desember 2014, atau satu bulan paska pelantikannya sebagai Gubernur DKI.

"Sesuai Perppu, saya sudah harus punya wagub sebelum 30 hari sejak saya dilantik (jadi Gubernur)," kata Ahok.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan Presiden Joko Widodo berjanji untuk mengeluarkan Keppres secepat-cepatnya. Ia memprediksi, pelantikan Djarot menjadi Wagub DKI dilaksanakan pada pertengahan-akhir Desember.

Surat pengajuan Djarot sebagai Wagub DKI pun telah dibawa DPD PDIP kepada Presiden Jokowi. "Dia (Jokowi) enggak ikut-ikut, tergantung Pak Ahok. Beliau menyatakan bagus sekali, fine," kata Prasetyo. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×