Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berencana mengundurkan diri pada Kamis (2/9), dan otomatis wakilnya, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, akan "naik pangkat" menggantikannya. Namun, Basuki tak akan seketika dilantik.
Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, pelantikan Basuki akan dilakukan setelah DPRD DKI memiliki kelengkapan organisasi, yakni tata tertib dan pimpinan komisi.
"Jadi, setelah pengunduran diri Pak Jokowi, kita akan bahas kelengkapan Dewan. Setelah itu, baru pelantikan Pak Ahok," ujar Pras di Gedung DPRD DKI, Selasa (30/9).
Pras belum dapat memastikan pula waktu yang dibutuhkan untuk membahas kelengkapan organisasi itu.
Namun, imbuh Pras, sebelum pelantikan pun Basuki sudah berhak disebut sebagai gubernur DKI begitu Jokowi mengundurkan diri. "Ahok kan naik menjadi gubernur karena konstitusi," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menyetujui pengunduran diri Jokowi dari jabatannya, Selasa.
Jokowi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI karena menjadi presiden terpilih. Saat ini, rapat paripurna untuk mengesahkan pengunduran diri tersebut akan digelar pada Kamis. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News