kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Kapan Ahok dilantik jadi Gubernur baru DKI?


Selasa, 30 September 2014 / 20:23 WIB
Kapan Ahok dilantik jadi Gubernur baru DKI?
ILUSTRASI. Luxcrime Highlighter


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berencana mengundurkan diri pada Kamis (2/9), dan otomatis wakilnya, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, akan "naik pangkat" menggantikannya. Namun, Basuki tak akan seketika dilantik.

Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, pelantikan Basuki akan dilakukan setelah DPRD DKI memiliki kelengkapan organisasi, yakni tata tertib dan pimpinan komisi.

"Jadi, setelah pengunduran diri Pak Jokowi, kita akan bahas kelengkapan Dewan. Setelah itu, baru pelantikan Pak Ahok," ujar Pras di Gedung DPRD DKI, Selasa (30/9).

Pras belum dapat memastikan pula waktu yang dibutuhkan untuk membahas kelengkapan organisasi itu.

Namun, imbuh Pras, sebelum pelantikan pun Basuki sudah berhak disebut sebagai gubernur DKI begitu Jokowi mengundurkan diri. "Ahok kan naik menjadi gubernur karena konstitusi," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menyetujui pengunduran diri Jokowi dari jabatannya, Selasa.

Jokowi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI karena menjadi presiden terpilih. Saat ini, rapat paripurna untuk mengesahkan pengunduran diri tersebut akan digelar pada Kamis. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×