kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kantor pajak pererat kerjasama dengan polisi


Senin, 20 Juni 2016 / 13:38 WIB
Kantor pajak pererat kerjasama dengan polisi


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Kepolisian RI berjanji memperkuat kerjasama dalam pelaksanaan penegakan hukum perpajakan, Senin (20/6). Hal ini merupakan langkah lanjutan dari nota kesepahaman yang telah dibuat sebelumnya.

Sosialisasi perjanjian dilakukan hari ini, dengan mengumpulkan petinggi otoritas pajak di daerah, mulai dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kantor Pajak Pratama (KPP).

Dari pihak Kepolisian, hadir sejumlah petinggi satuan unit di tingkat daerah, mulai dari Kepala Kepolisian Resort (Polres) hingga petinggi Polda Metro Jaya. Adapun sosialisi ini dimaksudkan untuk menyampaikan pedoman kerja dan implementasi kesepakatan yang lebih teknis.

DIrektur P2 Humas DJP Yoga Saksama mengatakan, kesepakatan sebetulnya sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu. Namun, kerjasama itu belum begitu rinci. Sehingga perlu dibuat pedoman kerja sama yang lebih teknis yang disosialisasikan.

Kerjasa dibuat untuk mendorong efektifitas proses penegakan hukum dibidang perpajakan. "Polri akan membantu penyidik pajak mulai dari proses penyidikan hingga penagihan," kata Yoga, Senin (20/6) di Jakarta.

DJP memang sedang giat-giatnya mendorong penegakan hukum perpajakan, termasuk dengan melakukan penyandaraan wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya, meskipun sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kabag Banpos Rakorwas PPNS Bareskrim, Komisaris Besar (Kombes) Heru Sulistianto mengatakan pihaknya siap untuk melakukan pendampingan kepada petugas pajak ketika melakukan penagihan. Menurutnya, DJP merupakan salah satu institusi yang aktif melakukan penegakan hukum.

Menurutnya, penegakan hukum perpajakan memang perlu ditingkatkan karena terkait dengan penerimaan negara. Nah, penerimaan negara itu sangat dibutuhkan untuk pembangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×