Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sengketa merek Beautycode terus berlanjut ke Mahkamah Agung (MA). PT Berjaya Cosway Indonesia (eCosway) memastikan diri untuk mengajukan kasasi setelah Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan PT Kangsen Kenko sebagai pemilik sah merek kosmetik itu.
Kuasa Hukum eCosway Agus Tri Wibowo menyatakan, kliennya mengajukan kasasi karena putusan majelis hakim pengadilan itu keliru. Pengadilan mengabulkan gugatan Kansen Kenko dengan pertimbangan eCosway memiliki itikad tidak baik. "Akan kami sampaikan keberatan kami setelah kami resmi menyampaikan kasasi," jelasnya kemarin (29/3).
eCosway, Agus bilang, mendapat hak memasarkan produk Beautycode dari Cosswiss AG, produsen kosmetik asal Swiss. Karena itu, eCosway dan Cosswiss AG balik menggugat Kangsen Kenko ke Pengadilan Niaga Jakarta. Keduanya menuntut pembatalan merek Beautycode yang telah didaftarkan Kangsen Kenko di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Proses persidangannya kini masih berjalan.
Cuma, dalam sidang gugatan Kangsen Kenko terhadap eCosway pekan lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Marsuddin Nainggolan memutuskan Kangsen Kenko adalah pemilik sah merek Beautycode sejak 12 Desember 2001.
Catatan saja, Kangsen Kenko mengajukan gugatan terhadap eCosway karena perusahaan ini telah menggunakan dan memasarkan merek Beautycode tanpa izin. Mengklaim selaku pemilik sah merek Beautycode, Kangsen Kenko menuntut ganti rugi materiil Rp 2,07 miliar dan imateriil sebesar Rp 5 miliar.
Kangsen Kenko mengklaim, mereka mengalami penurunan omzet sampai 50% pertahun sejak perusahaan multi level marketing (MLM) asal Malaysia tersebut memasarkan merek Beautycode.
Meski pengadilan telah memenangkan gugatannya, Kangsen Kenko ternyata juga tidak puas. Soalnya, Pengadilan Niaga memutuskan hanya menghukum eCosway membayar ganti rugi sebesar
Rp 1,07 miliar. "Kami sedang pikir-pikir untuk mengajukan kasasi," ujar Parjio, kuasa hukum Kangsen Kenko.
Kasus ini juga bergeser ke ranah pidana. Sebab, manajemen Kansen Kenko telah melaporkan General Manager eCosway Hana Soebiantoro ke Polda Metro Jaya pada November 2009 lalu. Mereka menuding Hana telah melakukan tindak pidana karena melanggar Undang-Undang tentang Merek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News