Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sengketa antara PT Lion Mentari Airlines dengan biro perjalanan, PT Kharissa Permai Holiday kembali ke meja hijau. Ini merupakan kasus kali kedua Kharissa menggugat Lion ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Juni lalu, Kharissa menggugat Lion Air karena membatalkan jadwal penerbangan secara sepihak. Tapi di akhir Agustus Kharissa mencabut gugatannya. Tapi, "Rupanya setelah pencabutan, Lion Air tidak juga beritikad baik mengganti kerugian kami," ujar kuasa hukum Kharissa Ngurah Anditya Ari Firnanda, Rabu (9/10).
Di gugatan kali ini, selain menggugat Lion Air, Kharissa juga menyeret Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub selaku tergugat II.
Kasus ini berawal pada 1 April 2013 Kharissa membeli 91 tiket Lion Air dari untuk penerbangan Bandara Internasional Soekarno Hatta–Jeddah – Soekarno Hatta. Jadwal keberangkatan 30 Mei 2013.
Tiket ini untuk memberangkatkan 91 jemaah umrah. Total harga tiket US$ 98.220. Pada 10 Mei 2013, PT Lindajaya Tour & Travel, agen resmi Lion Air menyerahkan E-Tic-ket (tiket elektronik).
Dua hari sebelum keberangkatan, Kharissa melakukan city check-in di Lion Air Tower. Namun, check in ini gagal dan Lion Air menyatakan penerbangan 30 Mei dibatalkan.
Pembatalan ini disampaikan ke Lindajaya. Selanjutnya, Lion Air memberikan penjelasan bahwa pembatalan dilakukan karena adanya program perawatan pesawat.
Anditya menilai, pembatalan sepihak ini bertentangan dengan Permenhub No. 77 Tahun 2011 yang mewajibkan pembatalan disampaikan 7 hari sebelum keberangkatan.
Kharissa menuding Lion Air melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi materiil sebesar US$ 104.285 ditambah biaya penginapan SAR 57.035 riyal, dan Rp 13.440.000. Sementara, immateriilnya Rp 100 miliar.
Kuasa hukum Lion Air, Nusirwan menyatakan tidak mau membayar ganti rugi. Lion Air mengklaim tidak ada hubungan dengan Kharissa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News