kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Kalau ditahan, Andi sudah bawa koper di mobil


Jumat, 11 Oktober 2013 / 10:41 WIB
ILUSTRASI. Konsumen melakukan pembayaran mengggunakan kartu kredit di salah satu toko ritel di Tangerang Selatan, Banen, Selasa (7/6/2022)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/06/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng telah mempersiapkan diri apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penahanan terhadap dirinya. Andi terseret menjadi tesangka karena diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang.

"Kalau mengenai penahanan, ya kita serahkan kepada KPK. Saya juga sudah siap, koper juga sudah ada di mobil. Jadi tidak masalah," kata Andi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/10).

Perlu diketahui, hari ini Andi sedang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait kasus Hambalang. Andi Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun, KPK baru menahan satu orang tersangka, yaitu Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora, Dedy Kusdinar. Sedangkan tiga tersangka lainnya, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad, mantan anggota DPR Anas Urbaningrum, termasuk Andi Mallarangen masih bisa menhirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×